SABACIREBON-Konsistensi Kapolri dalam menangani kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigradir J dipertanyakan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso mempertanyakan konsistensi Kapolri dalam dialog di iNews TV, Minggu 4September 2022 petang.
Baca Juga: 21 Halte Bus di Berbagai Titik Dibongkar Dishub Kota Bandung
“IPW Desak konsistensi Kapolri dalam menangani tersangka PC, jangan sampai hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyebut, masyarakat sudah pada tahu. Silahkan saja penyidik tidak menahan, namun masyarakat punya penilaian terhadap konsistensi Kapolri.
Baca Juga: Tempat konser BTS di Busan diubah menjadi Stadion Utama Asiad
Sugeng sangat berharap agar jika sudah P21, Putri harus sudah ditahan. Sebab jika masih belum ditahan, akan menjadi beban jaksa penuntut yang ada kemungkinan juga tidak menahan.
“Kita semua tahu, salah satu dugaan pertimbangan tidak ditahannya Putri, karena tersangka adalah isteri seorang pejabt atau mantan pejabat Polri. Publik juga tahu,” tuturnya.
Baca Juga: Program Olahraga NOAH Jelang konser DEKADE EXPERIENCE
Sementara anggota Kompolnas Yusuf Warsyim terlihat sangat hati-hati dalam menjawab pertanyaan mengapa penyidik belum menahan tersangka Putri Cendrawathi. Sama sekali tidak ada kalimat atau kata desakan agar putri ditahan.
Yusuf hanya menyebut masih menghargai penyidik dengan kewenangannya masih belum menahan Putri karena alasan kesehatan.
Bahkan kata “belum” beberapa kali diucapkan Yusuf, dan tidak ada sama sekali kata Tidak Ditahan.
“Komnas HAM masih menghargai dan menungu penyidik yang masih mempertimbangkan penahanan terhadap Putri C,” tuturnya.
Yusuf hanya berharap, penyidik menjelaskan alasan kesehatan yang menjadi dasar tidak ditahannya Putri.
Baca Juga: Kijang Inova Misterius Hampir Sebulan Terparkir di Superindo Antapani Kota Bandung.
Seperti diktahui, Putri Cendrawathi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hingga kini belum ditahan. Padahal acaman hukuman dengan pasal 340 adalah hukuman mati, semumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara seharusnya sudah ditahan dan sudah banyak contoh yang menimpa masyarakat, termasuk ibu-ibu yang menyusui, memiliki anak balita atau pun hamil.
Namun penyidikBareskrim Polri masih bertahan dan memanfaatkan pasal 31, tentang kewenangan untuk tidak melakukan penahanan tersangka.***