Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Mei 2022, 09:47 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam sesi persidangan. /pikiran-rakyat.com/


SABACIREBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumsel) Alex Noerdin.

Tuntutan JPU terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, mengutip laporan Antara.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU yang didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca Juga: Padahal Sudah Mulai Berlatih, Para Pemain Persib Ini Ternyata Belum Begabung Juga, Ada Apa?

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU dalam amar tuntutan ​​​​yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal .

Pada kesempatan itu, JPU menyampaikan pasal-pasal yang dikenakan bagi terdakwa.
Disebutkan, hukuman tersebut diberikan sesuai pasal yang didakwakan yang diduga terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Alex Noerdin yang saat persidangan dihadirkan secara daring, diberi kesempatan untuk menanggapi tuntutan JPU.

Baca Juga: Cara Rubah Format Audio dari Video Youtube Menjadi Format Teks

Terdakwa mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” kata dia.

Usai memberi kesempatan terdakwa menyampaikan tanggapan, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan pada Kamis (2/6) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD30.194.452,72.

Baca Juga: Lagi-lagi Amerika Diguncang Penembakan Membabi Buta, 19 Siswa SD Tewas

Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Pada kasus tersebut tidak semata Alex Noerdin yang terlibat, akan tetapi ada terdakwa lainnya.
Mereka adalah Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta) dan mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.
Terdakwa lainnya A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.***

Sumber: Antara

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler