Larangan Ekspor Dicabut, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi

20 Mei 2022, 19:03 WIB
Presiden Jokowi merespon demo petani sawit mencabut larangan ekspor minyak goreng. Tapi harga minyak goreng tetap tinggi./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Mantan SekretarisKementrian  BUMN Said Didu mempertanyakan tentang pengakuan Presiden Jokowi, bahwa telah terjadi penurunan harga minyak goreng hingga Rp 17.200-Rp 17.6000, sehingga larangan ekspor minyak goreng dicabut.

Said Didu meminta info, bahwa berapa sih sesungguhnya harga minyak goreng saat ini. 

Karena di banyak tempat harga minyak goreng belum terlalu banyak berubahah. Said Didu lewat twietter lanta men twit, "kapan sesuai dengan harga pemerintah sktr Rp 14.000?Mohon info teman2 semua berapa berapa harga minyak gereng di tempat anda saat ini," tanya Said Didu.

Baca Juga: Miing Bagito, akan Operasi Bypass Jantung di RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 21 Mei 202

Pertanyaan Said Didu mungkin bisa mewakili pertanyaan banyak pihak lain. Bahwa harga minyak goreng saat in masih di Rp 18.000-Rp 19.000/lt untuk minyak curah. Sedangkan harga minyak kemasaran masih Rp 23.500-Rp 26.000 untuk minyak curah.

Jadi belum terlihat tanda-tanda penurunan. Padahal larangan ekspor  seperti yang dikehendaki Presiden bisa dicabut asal harga minyak goreng sudah kembali ke Rp 14.000/lt.

Larangan  ekspor minyak goreng mulai diberlakukan tanggal 28 April 2022 dan kemaren Presiden lewat Chanel Youtube menghapus larangan itu. Ekspor akan dibuka lagi mulai tanggal 23 Mei 2022. Praktis tidak sampai 30 hari larangan itu dilaksanakan.

Baca Juga: PMK : Pedagang Daging Sapi di Majalengka, Was-was Omset Menurun Drastis

Karena faktanya tidak sesuai, Retno Indah me retwiet, Migor curah. ada yg 19 ada yg 20 rb/kg Migor kemasan 47.500 - 49.500/2 liter.

Mohm Khlaid Indo grosir sudiang. Makassar. Masih harga 47000/2 liter ada juga yg harga 50000/2 liter

Andri Bin Djamaloedin 23.000/ltr (kota bengkulu) bg.

Penugasan

Sementara itu, Antara seperti yang dilaporkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memberi penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter.

Baca Juga: Jack Miller Menyayangkan Tim Suzuki Ecstar Keluar dari Ajang MotoGP

“Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.

Bulog ditugaskan untuk menyediakan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah yang akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana. Kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton.

Untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
 
Baca Juga: Persib Kedatangan Pemain Lokal Dari Liga Kroasia, Siapa Dia? Akankah Direkrut Coach Alberts?

“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Menko Airlangga mengatakan pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.
 
Baca Juga: Cacar Monyet Melanda Eropa, Penularan Akibat Hubungan Sesama Jenis. Bagaimana Gejalanya?

Terkait pelaksanaan teknis pencabutan larangan dan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang mulai berlaku Senin 23 Maret akan diatur oleh Kementerian Perdagangan dan kementerian keuangan dan juga akan dikoordinasikan secara teknis baik oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan menteri.***

 
Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA Twietter Said Didu

Tags

Terkini

Terpopuler