Peringatan Hari Kartini, Legacy Untuk Akomodir Kepastian dan Konsekuensi Hukum Melalui UU TPKS

22 April 2022, 22:48 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani buka Bazar Ramadhan./Humas PDIP /

 

 

SABACIREBON - Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, menjadi salah satu gambaran nyata bahwa kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga saat ini.

Hal ini juga yang mendorong Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, mengingatkan kembali implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dimana UU ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mengubah persepektif dan pemahaman tentang konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan.

Baca Juga: Calon Pemain yang Diinginkan Bobotoh Persib Bandung, Usianya Masih 17 Tahun, juga Pemain Timnas Negaranya

“Inti dari kesetaraan dan keadilan gender, bukan meneguhkan siapa yang mendominasi dan didominasi. Melainkan menemukan koridor untuk saling berbagi secara adil dalam segala aktivitas kehidupan tanpa membedakan pelakunya laki-laki atau perempuan,” ujar Puan,  ketika membuka Bazar Ramadan di gedung Nusantara 2 DPR RI Kamis 21 April 2022 .

Peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi UU tersebut. Tujuannya agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.

Menurutnya, secara substansi, ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Masing-masing pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Migor dan CPO, Diduga Buntut Kelangkaan dan Mafia Migor

Dikatakannya, esensi perjuangan menjadi nyawa dalam melahirkan UU TPKS. Dimana, situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi lecutan untuk terus memperjuangkan pengaplikasian UU ini di lapangan.

Sementara, Diah Pitaloka, legislator perempuan lain yang menjadi anggota Panja UU TPKS menegaskan, sedikitnya ada 3 nilai dari sosok RA Kartini yang menjadi inspirasi dalam mewujudkan kelahiran UU ini.

“Terutama nilai pantang menyerah, semua yang terlibat dalam perumusan UU TPKS ini tidak patah di tengah jalan. Semangat yang tidak mudah digoyahkan. Kedua, semangat sisterhood atau persaudaraan yang saling menguatkan untuk bisa menghadapi tantangan dalam proses pembahasan aturan. Dan ketiga, adalah semangat menegakkan keadilan bagi kaum perempuan,” tuturnya.

Baca Juga: Kekayaan Dirjen Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Meningkat dari Rp 55 Juta Menjadi Rp 4.5 Miliar

Diah menambahkan UU ini menjadi hadiah yang luar biasa bagi perempuan Indonesia atas pencapaian bersama dalam memperjuangkan UU ini sejak awal.

“Luar biasanya lagi sebagai sebuah pencapaian itu adalah UU ini disahkan oleh seorang Ketua DPR perempuan, Mbak Puan Maharani. Dia mengetuk palu pengesahan dengan kelembutan dan keteguhan hatinya. Mbak Puan saya lihat sebagai sosok pemimpin politik yang kuat,” ucapnya.

Diah berharap setelah disahkannya UU ini, ada perubahan substantif terkait cara pandang masyarakat Indonesia terhadap keadilan perempuan.*** (Andik Arsawijaya)

 

 

Editor: Otang Fharyana

Tags

Terkini

Terpopuler