Polres Jembrana Bali Tangkap Dalang di Balik Penyebaran Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Palsu

15 Mei 2020, 17:25 WIB
VIRAL surat sehat bebas covid-19 dijual bebas di internet.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini, beredar surat keterangan sehat palsu. Kepolisian Resor Jembrana, Bali kini tengah menangkap tujuh orang komplotan pemalsu surat keterangan sehat Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kapolres Jembrana saat mengadakan jumpa pers menurutkan, surat tersebut diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.

 "Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa.

Baca Juga: Bisa Sumbangkan Sembako hingga APD, KBRI Perkenalkan Game 'Dawn of Civilzation: Solve Corona'

Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menangkap Wid, RF, dan PEA yang seluruhnya warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara, serta IA yang warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Selain empat orang itu, polisi juga menangkap, FMN yang warga Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta BSP dan SWP yang merupakan warga Kelurahan Gilimanuk.

"Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama," kata Adi.

Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia Jumat, 15 Mei 2020: Pasien Sembuh Bertambah 285 Orang

Menurutnya, kelompok Wid, RF, PEA, dan IA telah menjual 15 lembar surat keterangan sehat palsu dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per lembar.

Berdasarkan keterangan IA dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari Wid dengan cara membeli R p25 ribu per lembar.

Kemudian mereka menggandakan di tempat percetakan milik SWP, sedangkan Wid mengaku, menggandakan surat tersebut bersama PEA, setelah ia menemukan surat itu di depan salah satu minimarket di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Masyarakat Kotawaringin Timur Sudah Diperbolehkan Shalat Berjamaah? Ini Faktanya

"Jadi, pelaku Wid, selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat yang akan menyeberang ke Jawa, juga menjual surat itu kepada pelaku IA dan RF yang kemudian menggandakan sendiri," lanjut Adi.

Selain empat orang tersebut, polisi juga menangkap FMN, BSP, dan SWP karena melakukan tindak pidana yang sama. Bedanya, kata Adi, tiga orang ini membuat sendiri surat keterangan sehat palsu tersebut yang dilakukan oleh SWP.

"Pelaku FMN berperan mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blangko surat itu juga tertera nama dokter," katanya.

Baca Juga: Bantu Para Pengusaha di Tengah Ancaman Covid-19, Pemkot Mataram Bebaskan Pembayaran Pajak Daerah

Oleh FMN, surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga variatif antara Rp25 ribu untuk penumpang travel, dan Rp100 ribu untuk penumpang kapal yang menggunakan sepeda motor.

Saat FMN ditangkap, katanya, ia mengaku mendapatkan surat keterangan sehat itu dari BSP yang dari pengembangan juga terungkap peran SWP.

Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya untuk minta diedit, namun dirinya menawarkan surat keterangan sehat yang sudah ia buat di komputernya.

Baca Juga: Dibakar Hidup-Hidup oleh Temannya Sendiri, Korban Perempuan Sempat Terdengar Menjerit Minta Tolong

"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut, dan diedarkan oleh FMN," katanya.

Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler