Diusir dari Kontrakan, Dua Wanita Korban PHK asal Palembang Dirujuk ke Balai Kemensos

6 Mei 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR/

PIKIRAN RAKYAT – Dampak dari Covid-19, salah satu perusahan di Tangerang terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Kemarin, dua perempuan asal Palembang yang menjadi korban PHK perusahaan tersebut, dibawa oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta.

Dikutip PikranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, mereka terpaksa harus ikut menumpang terlebih dahulu karena sudah tidak memiliki tempat tinggal.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat Mulai Berlaku, Begini Pesan Ridwan Kamil untuk Bupati dan Wali Kota

"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo.

Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E, dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. Mereka mengalami PHK akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia akan Membaik pada Juni 2020, Berikut Syaratnya

Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.

Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

Baca Juga: Mampu Sihir Pencinta Musik Internasional, Berikut Deretan Lagu Didi Kempot yang Mendunia

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.

J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga.

Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Baca Juga: Saat Rekan Serahkan Diri ke Polisi, Ferdian Paleka Pembuat Konten 'Prank' Masih Sembunyi

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak Covid-19 dengan pelayanan yang komprehensif.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler