Saat Rekan Serahkan Diri ke Polisi, Ferdian Paleka Pembuat Konten 'Prank' Masih Sembunyi

5 Mei 2020, 10:30 WIB
REKAN Ferdian Paleka tertangkap kepolisian pada Senin, 4 Mei 2020.* /Instagram @david_chris/

PIKIRAN RAKYAT – Ramai diperbincangkan beberapa hari ini, video yang viral dalam sebuah akun Youtube bernama Ferdian Paleka membuat sebuah konten prank dengan memberikan bantuan berisi sampah.

Akhirnya satu dari beberapa orang terlibat dalam pembuatan konten prank tersebut menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Yang bersangkutan datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada hari Senin, Mei 2020 pagi, dengan diantar oleh keluarganya.

Baca Juga: Pilot Banting Setir Jadi Driver Ojol demi Menyambung Hidup di Tengah Pandemi

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin, 4 Mei 2020.

Galih Indragiri mengatakan, hingga saat ini, pemuda yang diketahui bernama Tubagus Fahddinar itu sedang diperiksa, untuk pengembangan penyelidikan. 

"Benar, yang bersangkutan menyerahkan diri, ia datang diantar dengan keluarganya. Kini sedang diperiksa, kita berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Penyayi Campursari Didi Kempot Meninggal Dunia, Sang Kakak Beri Keterangan

Lebih lanjut, Galih mengungkap terkait keberadaan Ferdian Paleka, sampai saat ini, masih dalam pencarian jajarannya. Bahkan rumah Ferdian pun, sempat didatangi oleh petugas namun yang bersangkutan tidak ada. 

"Sempet juga kita sentuh di rumahnya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif sama kita menyerahkan diri," ucapnya.

Galih menegaskan, pengejaran tidak hanya dilakukan kepada Ferdian. Namun beberapa orang lainnya juga yang terlibat dalam video tersebut.

Baca Juga: Intip 5 Sebab Sulit Dapatkan Pacar, Salah Satunya Sering Hangout dengan Teman yang Jomblo

Dalam kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya akan menerapkan pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE. 

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler