Ahmad Zaki Sebut Kebijakan Perpu No.1 Tahun 2020 Soal Covid-19 Mengandung Hal Krusial

3 Mei 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi pandemi global virus corona (Covid-19). /- Foto: Pixabay/PIRO4D

PIKIRAN RAKYAT - Hadirnya pandemi Covid-19, Ormas Persatuan Islam (PERSIS) melihat hal krusial yang ada pada kebijakan dari Pemerintah.

"Persoalan krusial itu bukan terletak pada hadirnya Covid-19, namun justru terletak pada kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi darurat ini. Salah satunya adalah kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020," kata Sekretaris Dewan Tafkir PP Persis, Ustaz Ahmad Zaki Mubarok dalam pernyataannya, Minggu 3 Mei 2020.

Hal itu terdapat dalam Perpu No 1 tahun 2020, yang dikatakan harus ditarik kembali.

Baca Juga: Ditutup karena Pandemi Corona, Seorang Penyusup Ditangkap Saat Berkemah di Disney World

Dalam hal ini, Persis yang mengemban tanggung jawab moril terhadap umat, mengkritisi perpu tersebut dengan menyebut bahwa bisa menggeser Indonesia sebagai negara hukum menjadi negara kekuasaan.

dalam hal ini, perpu tersebut dikritisi oleh Dewan Takfir yang dibuat oleh Persis.

"Sebagai bentuk implementasi dari tanggung jawab tersebut pada aspek pergulatan pemikiran, baik dalam bidang strategi sosial, politik, hukum, ekonomi, teknologi dan yang lainnya, maka Persis telah membentuk lembaga Dewan Tafkir," kata Ustadz Ahmad Zaky.

Mereka berdiskusi via daring dengan dihadiri oleh pemateri di antaranya, Chusnul Mar’iyah, Asep Warlan Yusuf, Nanat Fatah Natsir, dan Wakil Ketua Umum PP Persis Jeje Zainudin.

Baca Juga: Cek Fakta: Motivator AS Jim Rohn Sebut Jokowi sebagai Presiden Terkelam, Simak Faktanya

Hssil dalam diskusi itu menyebut bahwa Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.

Hal tersebut didasarkan pada hilangnya hak-hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang didasarkan pada Perpu No 1 tahun 2020.

"Pasal 27 ayat (3) tersebut secara jelas dan nyata telah mematikan fungsi kekuasan yudikatif untuk memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang," katanya.

Baca Juga: Kim Jong Un Muncul Kembali, Korea Selatan dan Korea Utara Baku Tembak di Pos Perbatasan

Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal ini didasarkan pada pasal 27 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2020 yang mengatur segala biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan yang lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara," ujarnya.*** (Sarnapi)


Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ahmad Zaki : Perpu No.1 Tahun 2020, Menggeser Indonesia dari Negara Hukum Jadi Kekuasaan.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler