Mudik Diperbolehkan, Berikut Rilis Kemenhub tentang Pedoman yang Harus Dilakukan Pemudik

13 April 2020, 15:55 WIB
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

PIKIRAN RAKYAT - Sejak munculnya pandemi corona di Indonesia dan ditetapkannya social distancing, mudik menjadi hal yang juga diperhatikan oleh Pemerintah.

Pasalnya, kegiatan tersebut juga dapat memicu penyebaran virus corona dengan sangat cepat dari daerah satu ke daerah lainnya.

Akhirnya Pemerintah menggaungkan imbauan untuk warga agar tidak melakukan mudik.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Paling Kuat Menjalani Hubungan LDR, Apakah Kamu Salah Satunya?

Namun pada senin, 11 April 2020, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020.

Warga dibolehkan mudik asalkan mengikuti tata cara serta pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Ada bebebrapa poin yang harus diperhatikan untuk pelaksanaan mudik 2020 agar tetap lebih aman.

Baca Juga: Bosan #DiRumahAja? Berikut 10 Situs Terbaik untuk Menonton Film dan Acara TV

1. Persiapan kendaraan pribadi

Di mana setiap pemilik kendaraan diwajibkan selalu membersihkan kendaraannya juga selalu menggunakan disinfektan di bagian luar kendaraan.

Pembersihan bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk membunuh kuman atau virus.

Serta jangan lupa untuk menyediakan hand sanitizer serta kertas tissu pada kedaraan.

Baca Juga: Sempat Terpuruk di ICU, PM Inggris Sukses Lawan Corona dan Berbagi Kisah Penyelamatan

2. Persiapan penumpang dan pengemudi

Para pengemudi harus memastikan suhu tubuhnya tidak tinggi, lalu harus mencuci tangan sebelum melakukan perjalanan.

Jika memang kondisi tidak baik, maka dianjurkan untuk memeriksakan diri ke polisi alih-alih meneruskan perjalanan untuk mudik.

Gunakan masker bagi para pemgemudi dan penumang yang mengalami demam, batuk, atau flu selama di dalam kendaraan.

Baca Juga: Kisah Seorang Pasien Covid-19, Gejala Justru Meningkat pada Minggu Kedua Setelah Terpapar

Kemdian jumlah penumpang paling banyak yakni 50 persen dari kapasitas mobil kendaraan tersebut.

Jika ingin mudik menggunakan motor, maka tidak boleh membawa penumpang.

Aturan ini merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan RI NO. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)*** (Alza Ahdira)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ini Aturan Pemerintah Untuk yang Masih Mau Mudik Lebaran 2020.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler