Azab Jenazah Muncul Kembali dari Liang Lahat karena Tak Melunasi Hutang Semasa Hidup, Cek Fakta Sebenarnya

23 Februari 2020, 15:51 WIB
FOTO ilustrasi kuburan.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Sudah selayaknya orang yang meninggal dunia harus segara dikebumikan sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

Bagi umat Muslim sendiri, orang yang telah wafat wajib segera dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan sesuai dengan prosedur tatacara pemakaman Islam.

Namun, kini beredar rasa ketakutan dari warganet yang disuguhi sebuah berita yang menjelaskan adanya seorang jenazah yang muncul kembali dan disinyalir ditolak oleh bumi.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Atlet Muda Bulutangkis Raih Kemenangan, Babak Semi Final dan Final Italian Junior IC 2020 Dibatalkan

Dari foto yang beredar, jenazah tersebut seperti menyembul dari atas tanah makam dan berita simpang siurnya bahwa sang jenazah suka berhutang dan tak melunasinya.

Tapi informasi tersebut segera terbantahkan dan sudah dipastikan bahwa kabar tersebut hoaks alias bohong.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, berdasarkan hasil penelusuran, jenazah yang dikabarkan tak diterima oleh bumi karena suka berhutang adalah tidak benar.

Baca Juga: Febby Rastanty Hadiri World Premier Film Onward, Simak Keseruan Alur Film hingga Foto Bareng Artis Dunia

Hal yang benar adalah saat proses penguburan kedalaman tanah makam jenazah yang kurang dari 1 meter, sehingga membuat jenazah seolah menyembul ke luar.

Kejadian tersebut juga terjadi pada Mei 2013 silam disebuah pemakaman musli di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Perlu diketahui juga, kain kafan bagi perempuan terdiri atas dua helai kain, baju kurung, selembar sarung, beserta kerudungnya.

Baca Juga: Ide-ide untuk Kencan Romantis Berdasarkan Zodiak, Pisces Antusias terhadap Film Romantis

Jika ukuran lebar tubuh 50 cm dan tinggi 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 cm ditambah 50 cm.

Bagi laki-laki, jenazah dibungkus dengan 3 lapis kain kafan dan siapkan kain kafam sekitar 13-15 meter.

Lalu, ukuran liang lahat atau tanah kuburan makam yang harus disediakan maksima; 2,5 x 1,5 meter dengan kedalam sekurang-kurangnya 1,5 meter dari permukaan tanah.

HOAX jenazah menyembul dari permukaan tanah kuburan karena tak melunasi hutang.* /Kominfo
***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler