Kembali Cair pada Oktober 2021, Inilah Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah

11 Oktober 2021, 19:48 WIB
Segera cair di bulan Oktober 2021 ini, simaklah cara mendaftar dan syarat-syarat untuk mendapatkan BLT bagi anak sekolah. /Instagram/@indonesiabaik.id

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Foto Anak, Komentar Netizen Malah Tak Nyambung hingga Sebut Sifat Aslinya Keluar

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: PERSIB Dipastikan Kehilangan Lima Pemain Utama Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC, Robert Alberts Tetap Optimis

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Stressor, Reaksi, hingga Tips Mengatasi Rasa Tak Nyaman Akibat Stres

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Foto Kenzo Eldrago hingga Singgung Soal Rambut, Paula Verhoeven: Enggak Dua Kali ya Sayang

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Soal Aksi Bobotoh Persib, Eko Maung: Bisa Jadi Alasan Pemerintah Hentikan Liga 1

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Sekolah Dasar di Inggris Mengeluarkan Peringatan Usai Muridnya Meniru Adegan Permainan 'Squid Game' yang Kejam

5. Kemudian, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler