Kapolri Muncul untuk 'Selamatkan' 56 Pegawai KPK yang Dipecat

29 September 2021, 14:15 WIB
Kapolri jadi sosok yang 'selamatkan' pegawai KPK yang dipecat gegara TWK. /Dok. Humas Polri

PR CIREBON - Polemik mengenai pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini terlihat.

Baru-baru ini publik dikejutkan oleh pernyataan yang keluar dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke publik mengenai 56 pegawai KPK tersebut.

Melalui pernyataannya tersebut, bisa dibilang Kapolri siap untuk menerima 56 pegawai KPK yang dipecat setelah tidak lolos TWK.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Munculnya Jerawat di Alis Anda, Salah Satunya Terkait Kebersihan

Selama ini polemik mengenai kejelasan 56 pegawai KPK memang sudah dipastikan setelah pemimpin KPK memutuskan untuk memecatnya.

Berdasarkan Surat Keterangan dari KPK, 56 pegawai tersebut akan secara resmi tidak berstatus pegawai lagi mulai dari awal Oktober.

Merasa ‘disingkirkan’ melalui skema TWK, 56 pegawai KPK yang dipecat ini sebenarnya menunggu dan berharap ada intervensi atau keputusan tegas dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ditanya Nagita Slavina Perihal Kebohongan, Raffi Ahmad: Bohong Itu Ada Tiga Tipe

Namun tampaknya hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memberikan arahan atau tanggapan mengenai 56 pegawai KPK yang dipecat.

Alih-alih mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo, Kapolri justru muncul dengan lantang dan menyatakan siap menerima 56 pegawai KPK tersebut untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo memberikan solusi konkret terhadap polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Dibintangi Park Bo Gum dan Hyeri, Drakor Reply 1988 Tayang Hari Ini di NET TV

Kapolri mengungkapkan bahwa nantinya 56 pegawai tersebut akan diarahkan untuk bergabung menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.

Tidak hanya itu, Kapolri juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo.

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor,” ujar Kapolri pada Selasa, 28 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri.

Baca Juga: Omar Daniel Unggah Foto Bersama Amanda Manopo, Netizen Heboh Jodohkan Keduanya

Jenderal Listyo Sigit Pranowo juga menerangkan kalau ada tugas-tugas tambahan yang nantinya perlu dilakukan dalam mengawal penanggulangan Covid-19.

“Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19,” katanya.

“Selain itu juga ada pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lainnya,” sambung Kapolri.

Baca Juga: Viral Video Aksi Para Bobotoh, Setelah Persib Bandung Kembali Raih Hasil Imbang Kontra Persikabo

Sementara berkenaan dengan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo, Kapolri memaparkan kalau surat sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) sejak Jumat, 24 September 2021.

Tidak hanya itu, Kapolri mengaku kalau pihak Polri sudah mendapatkan lampu hijau terkait permohonannya terhadap 56 pegawai KPK yang dipecat.

“Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus di tes, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Kapolri.

Baca Juga: Buka Sesi Tanya Jawab, Ini Fakta-fakta dan Pengalaman Pacaran Anya Geraldine

Dia menambahkan kalau sudah mendapatkan balasan yakni izin dari Presiden untuk melakukan hal tersebut.

“Kemudian kemarin, tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” sambung Kapolri.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler