Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Berupa Pelonggaran Aktivitas Masyarakat dalam Skala Besar

- 28 September 2021, 18:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. /Dok. Kominfo

PR CIREBON - Pada masa penanganan kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terhadap aktivitas masyarakat.

Aturan baru ini berupa pelonggaran aktivitas masyarakat dalam skala yang besar di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah di antaranya mengizinkan penyelenggaraan acara besar seperti pesta pernikahan dan konser musik.

Baca Juga: Pentagon: AS Berhasil Menguji Senjata Hipersonik yang Miliki Kecepatan 5 Kali Lebih Cepat dari Suara

Dalam penyelenggaraan acara yang membutuhkan skala besar, Pemerintah menegaskan akan menerapkan pedoman yang ditetapkan.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate aturan ini ditetapkan karena beberapa faktor.

Johnny mengungkapkan di antaranya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama pada sektor pariwisata.

Baca Juga: Soal Izin Konser Musik, Ini Tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Hal ini juga dipertimbangkan karena meninjau kondisi Indonesia situasi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x