56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Sebut Pimpinan Dulu Lindungi Pegawai, Ini Ada Motif Penyingkiran

23 September 2021, 18:00 WIB
Para pegawai KPK yang tak lulus TWK menyebut ada motif penyingkiran. /Tangkapan layar YouTube/Najwa Shihab/

PR CIREBON - Surat pemberhentian kepada 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dikeluarkan.

Perlu diketahui kalau pada kenyataannya, pemberhentian 56 pegawai KPK ini mengabaikan banyak suara.

Mulai dari suara publik, Komnas HAM, Ombudsman RI (ORI), bahkan suara Presiden, Joko Widodo juga tampaknya tidak dihiraukan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga: Preview Persib Bandung vs Borneo FC, Caretaker Pesut Etam Bertekad Bawa Pulang 3 Poin

Presiden Joko Widodo sebelumnya secara tegas pernah menyampaikan pendapatnya terkait isu persoalan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Penyelenggaraan TWK sendiri bertujuan dalam rangka pemindahan status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

Namun,Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa hasil tes TWK seharusnya tidak jadi acuan pemberhentian pegawai KPK.

Baca Juga: Siapa Pesepakbola Berpenghasilan Tertinggi Saat Ini? Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo?

Pimpinan KPK telah menetapkan tanggal 30 September 2021, 56 pegawai KPK resmi dipecat dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah kanal Youtube Najwa Shihab pada 23 September 2021.

Beberapa pegawai KPK yang dipecat juga mengungkapkan isi hatinya setelah secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan.

“Kita juga pasti sedih. Kita juga harus bilang hari ini datang juga. Harapan kita Presiden Jokowi bersikap, karena semua rekomendasi ORI dan Komnas HAM sudah keluar,” kata Novariza.

Baca Juga: Sebut dr. Tompi sebagai Teman Terbaik di Hidupnya, Ariel Tatum: Pokonya Lu Keren Mampus!

Selain itu Herry Muryanto yang diketahui sebagai salah satu pegawai KPK yang paling senior juga tidak bisa menutupi kekecewaannya.

“Ironis sekali. Saya hampir 17 tahun di KPK dan akhirnya mendapat SK seperti ini. Walaupun saya belum terima, tapi sudah dihubungi oleh Sekjen KP,” ujarnya.

“Kecewa dengan pengorbanan saya sekian lama dan diakhiri seperti ini,” sambung Heri.

Baca Juga: Pamer Otot bersama Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa: Ditutupin Otot Hulk

56 pegawai KPK yang dipecat ini sangat mengharapkan adanya respon atau tanggapan resmi dari Presiden Joko Widodo.

Rasamala Aritonang yang merupakan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK yang namanya masuk ke dalam 56 pegawai KPK yang dipecat mengatakan kalau kejadian ini harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa.

“Jangan lihat soal TWK ini saja, tapi sebelumnya juga peristiwa-peristiwa lain ada yang bisa kita lihat sebagai bingkai bahwa pemberantasan korupsi selalu berhadapan dengan tantangan besar,”

Baca Juga: Robert Alberts Punya Modal Bagus bagi Persib Bandung, Supardi dkk Siap Gempur Borneo FC

“Karena pada saat yang sama, ketika kita bicara mau memberantas korupsi ya yang bisa korupsi itu yang punya kekuasaan yang koruptif,” sambung Rasamala.

Rasmala menambahkan kalau peristiwa perlawanan terhadap KPK itu sebenarnya beberapa kali terjadi, tapi kemudian lembaga dan pimpinan sebelumnya justru melindungi pegawai-pegawainya.

“Pimpinan pada waktu itu (dulu) justru melindungi pegawai-pegawai yang mengalami risiko,” ujarnya.

Baca Juga: Joe Biden Sebut Mundurnya Amerika dari Afghanistan sebagai Upaya Hindari Perang!

“Baru periode inilah kita menemui di mana justru lembaga dan pimpinannya, sesuai dengan putusan dan rekomendasi hasil Komnas HAM, disebutkan ada motif penyingkiran dan itulah yang terjadi sekarang,” sambung Rasmala.

Dia menekankan bahwa penegakan hukum pada akhirnya juga selalu butuh dukungan dari kekuasaan.

“Tanpa dukungan dari kekuasaan, penegakan hukum itu macan kertas saja,” ucap Rasmala.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Najwa Shihab

Tags

Terkini

Terpopuler