Jelang Hari Santri, Menag Sebut Presiden Jokowi Beri Kado Besar untuk Pesantren

15 September 2021, 15:00 WIB
Jelang Hari Santri 22 Oktober mendatang, Menag Yaqut menyebutkan bahwa Presdien Jokowi memberikan kado besar untuk pesantren. /Instagram/@gusyaqut.

PR CIREBON - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Menag Yaqut karena Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 terkait Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang dapat membantu dunia pesantren.

Menag Yaqut menilai, terbitnya Perpres ini akan menjadi kado dari Presiden Jokowi menjelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 15 September 2021: Leo Peluang Emas, dan Virgo Harus Keluar dari Jebakan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 telah menyebutkan pemerintah daerah dapat membantu untuk mengalokasikan pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

“Kali ini Pemda tidak bisa beralasan lagi untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” jelas Menag, pada Selasa, 14 September 2021.

Harapan Menag Yaqut dengan diterbitkannya Perpres ini dapat meningkatkan pendidikan pesantren, sebab pemerintah daerah dapat mengeluarkan anggaran untuk membantu pesantren.

Baca Juga: Kombinasi Warna Rambut dan Mata Ini Dianggap Paling Seksi di Mata Pria

Nantinya pendanaan ini akan digunakan untuk pengembangan pendidikan serta fasilitas pesantren.

"Pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," ungkapnya.

Menag Yaqut mengatakan, sumber pendanaan pesantren juga tidak hanya berasal dari pemerintah daerah saja.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 15 September 2021: Capricorn Kesuksesan Menantimu, Pisces Kerja Keras Terbayarkan

Dalam pasal 4 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.

Adapun yang dimaksud dana abadi pesantren adalah dana yang sifatnya abadi dan digunakan untuk pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Oleh karenanya,Menag Yaqut akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Covid-19 di AS Mulai Tak Terkendali hingga Reaksi Atta Lihat Duo Bumil Pamer Perut di Dapur

"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program," tuturnya.

Terbitnya Perpres ini juga dinilai telah memberikan kesempatan baik bagi pengembangan dunia pesantren.

"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," tegas Menag Yaqut. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler