Ingin Berdamai, Jerinx Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Deni

14 Agustus 2021, 09:15 WIB
Jerinx upayakan keadilan restoratif dengan Adam Deni. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky/

PR CIREBON - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukum dengan Adam Deni.

Hal itu diungkap kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha saat berada di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 13 Agustus 2021.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx.

Baca Juga: Berperan sebagai Jaksa, D.O EXO Telah Ditawari untuk Jadi Pemeran Utama Drama True Swordsmanship!

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni

"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujar Jerinx.

Diketahui, Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Benarkah Merokok Dapat Sebabkan Asam Lambung Naik? Begini Penjelasannya!

Ia didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB.

Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Selamat Hari Pramuka 14 Agustus, Cocok untuk Dibagikan di Sosial Media

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Adam Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori atau ‘endorse’ Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Adam Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Ia lalu menuduh Adam Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca Juga: Walikota Cirebon akan Beri Sanksi pada Kendaraan Pelanggar Pemberlakuan Ganjil Genap: Nanti Ada Evaluasi

Jerinx pun sempat menghubungi Adam Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.

Atas ancaman tersebut, Adam Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler