Giro Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Masih Kosong, Polisi Belum Mau Menyebutkan Status Hukumnya

5 Agustus 2021, 20:20 WIB
Sumbangan bantuan Covid-19 dari Akidi Tio menuai polemik setelah polisi menyampaikan giro yang diberikan tidak ada isinya. /Dok. Polda Sumsel

PR CIREBON - Masyarakat Indonesia sempat geger setelah merebaknya kabar mengenai Akidi Tio yang menyumbangkan uang sebesar Rp2 triliun.

Uang sebesar Rp2 triliun tersebut diberikan Akidi Tio untuk membantu penanganan Covid-19.

Namun setelah penyerahan sumbangan secara simbolik dengan disaksikan pejabat-pejabat negara pada akhir Juli 2021 lalu, uang Rp2 triliun tersebut ternyata belum cair sampai sekarang.

Baca Juga: Simak Rekomendasi WHO Terkait Penggunaan Masker untuk Anak, Mulai dari Usia hingga Kondisi Pengecualian

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyimpulkan bahwa giro dana sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio kosong atau belum terisi.

PPATK mengeluarkan pernyataan tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan analisis.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan kalau sampai hari Selasa, 3 Agustus 2021, pihaknya sudah melakukan analisis dan pemeriksaan.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Simak Perawatan Jaga Kesehatan Kuku Agar Tetap Kuat dan Tak Rapuh

“Kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada,” kata Dian pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Dian mengaku bahwa PPATK sudah memberi perhatian khusus semenjak ada kabar mengenai sumbangan Rp2 triliun ini dipublikasikan.

“PPATK memang semenjak merebaknya berita terkait rencana sumbangan ini memang kita sudah masuk melakukan monitoring,” ucap Dian.

Baca Juga: Xiumin EXO Terpapar Covid-19, SM Entertainment Sampaikan Hal Ini

Tindakan itu memang bagian dari tugas PPATK untuk memastikan transaksi bisa berjalan dengan baik.

Dian juga beralasan kalau profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan, termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

Kepala PPATK akan memastikan untuk melaporkan hasil dari analisis dan pemeriksaannya kepada Kapolri.

Baca Juga: Ada 2 Sesi, Simak Rangkaian Acara yang Dapat Diikuti Peserta Upacara Virtual HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021

Dikutip dari sumber yang sama, Polda Sumatera Selatan juga sudah buka suara dan menyampaikan bahwa sudah melakukan pemeriksaan kepada anak dari Akidi Tio, Heryanty Tio perihal bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengaku bahwa saldo rekening untuk sumbangan tidak mencukupi atau kurang dari Rp2 triliun.

Pernyataan itu dilandasi dari hasil koordinasi dan pemeriksaan polisi terhadap pihak bank.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Gunakan Jam Tangan Seharga 2 Miliyar, Netizen: Tamparan Buat Haters...

Meski begitu, Supriadi tidak mengungkapkan kalau siapa pemilik rekening yang sudah diperiksa pihak kepolisian.

“Itu semua merupakan hasil koordinasi dengan pihak bank. Semua yang terkait dengan pemilik rekening, saldo serta data nasabah merupakan rahasia bank,” kata Supriadi.

Walaupun begitu, Supriadi tampaknya masih belum menyebutkan status hukum yang dikenakan kepada anak bungsu Akidi Tio, Heryanty.

Polisi hingga saat ini hanya menyampaikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan perkara itu.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler