Sikapi Perpanjangan PPKM Darurat, Forum Pimred PRMN Meminta Pemerintah Evaluasi Manajemen Penyaluran Bansos

17 Juli 2021, 12:05 WIB
Forum Pimred PRMN memberikan pernyataan sikap terkait perpajangan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah. /PRMN

PR CIREBON- Sebagaiman diketahui, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi hingga pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat ini, pemerintah tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat khusus wilayah Bali dan Jawa demi menekan lonjakan kasus Covid-19 yang telah diterapakan sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli mendatang.

Namun, mengingat kasus penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, kebijakan PPKM Darurat yang rencananya berakhir pada 20 Juli itu akan kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Baca Juga: Inilah Kesalahan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius dalam Hal Uang: Impulsif Salah Satunya

Pemerintah, melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.

PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19.

Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 17 Juli 2021: Aquarius Terjebak, Pisces Ada Energi Positif, dan Aries Menipu

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.

Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Angkat Suara dalam Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Cobaan...

Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah.

Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Sabtu, 17 Juli 2021: Libra Tak Mudah untuk Bertahan, Sagitarius Saatnya Melepaskan

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik.

Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Baca Juga: Dapat Pesan Diminta Jangan Urusi Kebijakan, dr. Tirta: Cara Bungkamnya Gitu Amat

Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

Baca Juga: Lagi, AS Terapkan Sanksi bagi Pejabat Tiongkok, Kini Atas Tindakan Keras Terhadap Demokrasi di Hong Kong

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 17 Juli 2021: Taurus Atasi Beban Pikiran, Gemini Tenang, dan Cancer Seimbang

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Sabtu, 17 Juli 2021: Libra Tak Mudah untuk Bertahan, Sagitarius Saatnya Melepaskan

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

Baca Juga: Dapat Pesan Diminta Jangan Urusi Kebijakan, dr. Tirta: Cara Bungkamnya Gitu Amat

6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

Demikian pernyataan sikap Forum Pimred PRMN ini disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.***

Editor: Arman Muharam

Tags

Terkini

Terpopuler