PR CIREBON - Jowoki memberikan informasi soal kriteria pasien Covid-19 yang harus dirawat di rumah sakit.
Karena pada nyatanya, tak semua pasien Covid-19 harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dalam unggahannya di Instagram, Jokowi beberkan pahwa pasien yang bisa terima perawatan rumah sakit yakni pasien sedang dan pasien kritis.
Untuk pasien sedang ada beberapa gejala yang menjadi kriteria untuk mendapat perawatan di rumah sakit.
Seperti, demam, batuk, kelelahan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman, dan gejala lainnya.
Untuk perawatan yang akan diberikan oleh rumah sakit untuk pasien sedang ini yakni isolasi selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Pasien sedang ini bisa dirawat di RS Lapaangan, RS rujukan, RS Darurat Covid-19 dan RS Non Rujukan.
Kemudian untuk pasien berat yang memiliki gejala di bawah ini wajib dapat perawatan Covid-19.
Seperti, demam, batuk, sesak napas, nyeri perut, diare, perubahan warna pada jari kaki, dan lalin-lain.
Bahkan pasien wajib dirawat di rumah sakit, jika ia mengalami kondisi kritis seperti gagal napas, sepsis, syok sepsi, dan multiorgan failures.
Lama perawatan untuk pasien kritis ini yakni, sampai dinyatakan sembuh dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.
Pasien ini harus dibawa ke ICU rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Ramalan Horoskop 9 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Jaga Kesehatan dan Kebersihan Anda
Sementara untuk pasien tanpa gejala dan pasien ringan bisa melakukan isolasi mandiri atau wismwa yang disediakan untuk isolasi.***