PR CIREBON- Politisi Partai Demokrat Andi Arief kembali menyuarakan kritiknya terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Covid-19.
Kritik terhadap Presiden Jokowi mengenai penanganan Covid-19 itu, disampaikan Andi Arief melalui cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada Kamis, 8 Juli 2021.
Dalam cuitan itu, Andi Arief menuliskan sebuah contoh permintaan maaf untuk Presiden Jokowi dalam menangani Covid-19 di Indonesia kepada masyarakat.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi, Keduanya Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkoba
"Contoh permintaan maaf," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @Andiarief_.
"Saya, Presiden Indonesia. Memohon maaf atas ucapan, tindakan dalam menangani covid. Maafkan juga para menteri yang jadikan covid sebagai gurau canda dan enteng-entengan. Kini ambisi ekonomi 7 persen gagal, dan Indonesia menuju negara gagal. Selanjutnya Mari bersatu," sambungnya mencontohnya.
Cuitan Andi Arief itu sebagai tanggapan atas melonjaknya angka penambahan dan kematian harian kasus Covid-19 di Indoneisa.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu, 7 Juli 2021, angka penambahan dan kematian akibat Covid-19 meningkat pesat hingga kembali mencatat rekor.
Angka penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia pada 7 Juli 2021 menyentuh angka 34.379 orang, sehingga jumlah total yang terkonfirmasi mencapai 2.379.397.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal per hari Rabu bertambah sebanyak 1.040 jiwa, angka kematian tertinggi sejak pandemi.
Baca Juga: Ditangkap Bersama sang Istri, Intip Deretan Aset Kekayaan Milik Ardi Bakrie
Adapun jumlah pasien yang dinyatakan pulih per 7 Juli 2021, bertambah 14.835 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 1.973.388.
Sedangkan, jumlah kasus Covid-19 aktif di Indonesia kini berjumlah 343.101 orang.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus harian terbanyak dengan 9.366 orang, disusul Jawa Barat 8.591 orang, dan Jawa Tengah 3.823.
Sebagaimana diketahui, untuk menekan angka penyebaran kasus, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat wilayah Bali dan Jawa yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli mendatang.
Untuk itu, masyarakat pun dihimbau untuk mematuhi aturan tersebut dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M.***