Wajib Tahu! Inilah Kriteria Rawat Inap Pasien Covid-19 di Indonesia

6 Juli 2021, 15:15 WIB
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang bisa mendapatakan perawatan di rumah sakit. /Instagram.com/@kemenkes_ri

PR CIREBON - Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukan kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut, menjadikan masyarakat Indonesia perlu waspada terhadap wabah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menginformasikan terkait kriteria rawat inap pasien Covid-19.

Baca Juga: Pagelaran Busana Christian Dior, Tampilkan Sentuhan Glamor Usai Pandemi

Kemenkes memberikan informasi tersebut melalui laman akun media sosial Instagram resmi @kemenkes_ri.

Di samping itu, Kemenkes menuliskan dalam unggahan tersebut bahwa tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit (RS) di Indonesia terus meningkat.

"Saat ini, tingkat keterisian tempat tidur di RS untuk pasien bergejala sedang-berat terus meningkat," tulis Kemenkes yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari Unggahan Instagram @kemenkes_ri, pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Italia vs Spanyol di Babak Semifinal Euro 2021

Kemudian, Kemenkes menghimbau agar terkendali, pemerintah mengatur rujukan pasien Covid-19.

Hal tersebut, membuat perawatan RS dapat diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

Lantas, seperti apa kriteria pasien yang dapat dirawat di RS? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tim Penyelamat Jepang Berusaha Mencari Korban Selamat dari Bencana Tanah Longsor di Atami

1. Gejala

A. Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman.

B. Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan.

Baca Juga: 'Serangan' Tikus Semakin Buruk, Wanita Australia Dirawat Karena Hewan Pengerat Gigit Bola Matanya

2. Kondisi

A. Frekuensi nafas lebih dari 20 kali per menit.

B. Saturasi oksigen mencapai kurang dari 95 persen.

C. Pemeriksaan rapid antigen positif atau PCR positif.

Baca Juga: Presiden Filipina Kunjungi Tentara yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Militer

"Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat dilakukan isolasi mandiri," tulis Kemenkes RI.

Selain itu, pasien juga dapat berkonsultasi ke Puskesmas dan telekonsultasi.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler