Anji Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Berikut Kronologi Penangkapan dari Pihak Kepolisian

16 Juni 2021, 17:18 WIB
Pihak Polres Jakarta Barat resmi menetapkan Anji sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.* /Instagram.com/@duniamanji

PR CIREBON - Baru-baru ini, musisi Indonesia yaitu Anji Manji, ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Anji Manji menjalani proses penyelidikan dari pihak Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus tersebut.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyampaikan kronologi penangkapan Anji Manji di kediamannya.

Baca Juga: Kerap Disebut Pansos dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Basuki Surodjo: Selama Positif, Salahnya di Mana?

Selain itu, sejak Jumat lalu telah dilakukan proses penyelidikan serta pendalaman kasus narkoba tersebut.

"Hari ini, Polres Metro Jakarta Barat akan merilis penangkapan saudara AN, yang kita lakukan pada Jumat lalu," ujar Ady Wibowo yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari Konferensi Pers, pada Rabu, 16 Juni 2021.

Mengenai kronologi penangkapan, yaitu dilakukan pada Jumat 11 Juni 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu 'riBBon' - Bambam GOT7

Kemudian, Kapolri menjelaskan secara singkat terkait dengan kronologi penangkapan tersebut.

"Secara singkat kronologinya, kami berangkat dari informasi yang beredar di masyarakat," ungkapnya.

Dalam informasi tersebut, terdapat seseorang yang memiliki kepemilikan narkotika jenis Ganja, di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Meghan Trainor Bagikan Video Saat Putranya Coba Katakan 'I Love You': Sangat Beruntung Jadi Ibumu Anak Manis

Kemudian, pihak kepolisian menyatakan bahwa melakukan pengembangan informasi tersebut.

"Sekitar pukul 19.30, kami mengamankan saudara AN, di studio rekamannya, di perumahan wilayah Cibubur," ujarnya.

Kapolri menyatakan bahwa yang bersangkutan sangat kooperatif, sehingga pihak kepolisian tidak mengalami kesulitan saat proses penangkapan.

Baca Juga: Ciri-ciri dan Cara Penanganan Serangan Jantung untuk Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Mendadak

"Terutama dalam pengumpulan barang bukti, di lokasi pertama, di Cibubur," kata Kapolri.

"Dari situ, kita menemukan barang bukti, yaitu ganja, dan beberapa ekstrak ganja, kertas papir, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut," tambah Ady.

Selanjutnya, pada Sabtu yang lalu, menurut pihak yang bersangkutan dengan kooperatif menyampaikan bahwa masih terdapat barang bukti lainnya.

Baca Juga: 7 Makanan yang Mampu Hilangkan Rasa Lelah dan Memberikan Tambahan Energi

"Yaitu barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini, yang berada di Jawa Barat," ujar Ady.

Tepatnya, barang bukti tersebut berada di kediaman yang bersangkutan yaitu Bandung, Jawa Barat.

"Kami mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan sebuah buku, hikayat pohon ganja," pungkasnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler