Anggota DPR Tak Setuju BBM Premium Dihapus, Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencananya

14 Juni 2021, 17:00 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto tidak setuju atas rencana penghapusan BBM Premium. /Dok. Pertamina/

PR CIREBON - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan keberatan terkait kebijakan penghapusan BBM jenis Premium pada tahun 2022.

Mulyanto tidak setuju BBM Premium dihapus karena berpotensi menambah beban perekonomian di tengah masyarakat.

Terlebih, kata Mulyanto, saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan, 14-20 Juni 2021: Aries Emosi dan Frustasi Berat, Taurus Ambil Resiko

Sedangkan pada tahun 2022, ia menyebut bahwa belum tentu pula terjadi pemulihan daya beli masyarakat tersebut.

“Terkait rencana Premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujar Mulyanto kepada Antara pada 14 Juni 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Walupun tak setuju dengan penghapusan BBM Premium, dia menegaskan bahwa dirinya tidak anti pada BBM ramah lingkungan.

Baca Juga: Viral Driver Ojol di Solo Kedapatan Membawa Paket Miras, Inilah Unggahan Pernyataan Tersangka

Namun, Mulyanto meminta Pemerintah untuk memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila serius ingin menghapus BBM Premium.

“Saya minta Pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah bentul kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa sehingga harganya setara Premium.

Baca Juga: Dana Rp1,28 Triliun Disediakan Pemerintah untuk Membangun Alutsista Laut Kepada PT PAL, DPR: Harus Mandiri

Karena itu, Mulyanto meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah berencana menghapus BBM Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun 2022.

Penghapusan BBM Premium dilakukan sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tangan Sering Tiba-tiba Nyeri atau Kesemutan? Kenali Penyebabnya

Penghapusan BBM Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

Aturan tersebut mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro IV.

Sehingga, bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler