PR CIREBON - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diketahui menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui surat tersebut, para pegawai KPK yang lolos TWK itu menyampaikan beberapa pernyataan kepada Presiden Jokowi.
Pegawai KPK yang lolos TWK yang mengirimkan surat untuk Jokowi tersebut diketahui melalui program yang dipandung Najwa Shihab.
Dalam edisi berjudul 'Atas Nama Pancasila', Najwa Shihab mengundang Penyidik KPK yang lolos TWK, Muadz Dfahmi.
"Karena itu, Pak Muadz dan kawan-kawan memberikan surat kepada Presiden Jokowi? Bolehkan Anda membacakannya?," ujar Najwa Shihab yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal Youtube Najwa Shihab, pada 3 Juni 2021.
"Baik, saya akan membacakan surat kepada Presiden Jokowi," jawab Muadz Dfahmi.
Baca Juga: Bahaya Merokok Untuk Perempuan: Lebih Tinggi Berisiko Alami Kanker Usus Besar daripada Perkok Pria
Kemudian, Penyidik KPK yang lolos TWK Muadz Dfahmi membacakan isi surat tersebut. Berikut isinya:
"Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, inilah permohonan dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia selaku pimpinan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN.
Sesuai Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk dapat:
1. Membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini.
2. Memerintahkan agar seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dapat beralih status kepegawaiannya jadi ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta arahan bapak presiden sebelumnya."
"Demikian permohonan ini kami sampaikan, kami berkomitmen bekerja secara profesional menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi mewujudkan Indonesia maju tanpa korupsi," kata Muadz Dfahmi.
Selain itu, Muadz Dfahmi menyatakan, surat tersebut ditandatangani oleh 585 pegawai KPK yang memenuhi syarat beralih menjadi ASN.***