Ini Surat Pernyataan Pegawai KPK yang Lolos TWK untuk Presiden Jokowi

3 Juni 2021, 11:45 WIB
Penyidik KPK yang lolos TWK, Muadz Dfahmi membacakan surat pernyataan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

PR CIREBON - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diketahui menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui surat tersebut, para pegawai KPK yang lolos TWK itu menyampaikan beberapa pernyataan kepada Presiden Jokowi.

Pegawai KPK yang lolos TWK yang mengirimkan surat untuk Jokowi tersebut diketahui melalui program yang dipandung Najwa Shihab.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Hapus Kebijakan 'Tetap di Meksiko', Donald Trump: Negara Sedang Dihancurkan di Depan Mata

Dalam edisi berjudul 'Atas Nama Pancasila', Najwa Shihab mengundang Penyidik KPK yang lolos TWK, Muadz Dfahmi.

 

"Karena itu, Pak Muadz dan kawan-kawan memberikan surat kepada Presiden Jokowi? Bolehkan Anda membacakannya?," ujar Najwa Shihab yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal Youtube Najwa Shihab, pada 3 Juni 2021.

"Baik, saya akan membacakan surat kepada Presiden Jokowi," jawab Muadz Dfahmi.

Baca Juga: Bahaya Merokok Untuk Perempuan: Lebih Tinggi Berisiko Alami Kanker Usus Besar daripada Perkok Pria

Kemudian, Penyidik KPK yang lolos TWK Muadz Dfahmi membacakan isi surat tersebut. Berikut isinya:

"Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, inilah permohonan dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia selaku pimpinan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN.

Baca Juga: Mohammed bin Salman dan Llyod Austin Diskusi Soal Akhiri Perang di Yaman, Komitmen Pertahankan Arab Saudi

Sesuai Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk dapat:

1. Membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini.

2. Memerintahkan agar seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dapat beralih status kepegawaiannya jadi ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta arahan bapak presiden sebelumnya."

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Demikian permohonan ini kami sampaikan, kami berkomitmen bekerja secara profesional menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi mewujudkan Indonesia maju tanpa korupsi," kata Muadz Dfahmi.

Selain itu, Muadz Dfahmi menyatakan, surat tersebut ditandatangani oleh 585 pegawai KPK yang memenuhi syarat beralih menjadi ASN.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Najwa Shihab

Tags

Terkini

Terpopuler