Minta Jokowi Batalkan Revisi UU KPK dan Rombak Pimpinan KPK, Febri Diansyah: Mungkinkah?

29 Mei 2021, 15:25 WIB
Febri Diansyah menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki KPK dengan beberapa saran yang diberikannya. /Instagram.com/@febridiansyah.id

PR CIREBON - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali menanggapi soal kasus yang berada di lembaga masyarakat tersebut.

Febri Diansyah menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki KPK dengan beberapa saran yang diberikannya.

Saran soal KPK tersebut diungkapkan Febri Diansyah dalam akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

Baca Juga: Pernyataan Umi Pipik Soal Poligami Uje Dirasa Kurang Tepat, Sahabat sang Mendiang: Mari Sama-sama Beristighfar

Menurutnya saat ini belum terlambat bagi Presiden Jokowi untuk menelamatkan KPK.

"Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Febri Diansyah memberikan dua saran mengenai KPK.

Baca Juga: Peringati Hari Lansia Nasional, Kemensos Komitmen Bantu dan Dukung Warga Lanjut Usia

Ia meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu mengenai pembatalan Revisi UU KPK dan merombak pimpinan KPK.

"Terbitkan Perppu: 1. Batalkan revisi UU KPK, 2. Rombak Pimpinan KPK," ujarnya.

"Mungkinkah?" sambungnya.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Makan yang Merusak Liver, Salah Satunya Konsumsi Makanan Manis

Itu pun menurut Febri, apabila Jokowi memang masih memiliki komitmen untuk memperbaiki KPK.

Mungkinkah, kalau memang ada komitmen sih,” tambahnya.

Tangkap layar unggahan Febri Diansyah Twitter @febridiansyah

Diketahui, beberapa pegawai KPK saat ini tengah dinonaktifkan dan harus menyerahkan seluruh laporannya.

Pasalnya, beberapa pegawai tersebut tengah menangani kasus besar dan tak banyak yang ikut membantu dalam menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Oman, Shin Tae Yong: Semua Bisa Terjadi dalam Sepakbola

Sehingga, jika mereka dinonaktifkan maka tidak ada yang menangani kasus tersebut.

Akan tetapi KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai akibat dari tidak lolos seleksi TWK.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers, pada Selasa 25 Mei 2021.

Keputusan memberhentikan 51 pegawai tersebut alhasil tetap menuai protes, lantaran masih tetap bertentangan dengan arahan Jokowi.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler