Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Terus Buru Aset Para Tersangka

27 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung terus buru aset dari korupsi Asabri. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Kasus mega korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai babak baru.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp22 triliun.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri tersebut.

Baca Juga: Kemenparekraf Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Ajang Anugerah Desa Wisata 2021

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, sembilan tersangka itu adalah Dirut PT. Asabri (2011) sampai Maret 2016 Mayjen Pur. Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 202 Letjen Purn. Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008- Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT. Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Setiono, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Sinegar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Lalu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Tanggal 27 dan 28 Mei Matahari Melintas di atas Ka'bah, Kemenag Imbau Umat Islam untuk Cek Arah Kiblat

Dalam perkembangannya Kejaksaan Agung telah menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.

Berkaitan dengan hal tersebut sampai saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan pada aset tersangka yang dinilai mencapai Rp13 triliun.

Nilai tersebut dipastikan akan bertambah karena ada aset yang belum di taksasi nilainya seperti tambang nikel dan beberapa aset yang masih dalam tahap penyegelan untuk disita.

Baca Juga: Korupsi Makin Meluas di Zaman Reformasi, Mahfud MD: Datang dari Lini Horizontal dan Vertikal

Dikutip dari sumber yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah mengungkapkan masih akan memburu aset-aset lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.

“Penyitaan aset para tersangka masih berjalan sebelum tahap kedua, tentunya aset bertumpu banyak pada heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, maka konsentrasi di situ,” ujar Febri.

Seperti contohnya, baru-baru ini Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 16 hektar di kawasan Black Rock Golf Cluster, Belitung terkait Heru Hidayat.

Baca Juga: Buat Tempat Wisata Ala Malioboro, Gibran: Konsepnya Beda, Harus Lebih Baik untuk Wisata Pejalan Kaki

Dikutip dari sumber yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak menyampaikan pemasangan plang tanda sita menyusul penyitaan aset milik Heru Hidayat tersebut.

“Hari ini (Rabu, 26 Mei 2021) dipasang tanda penyitaan oleh TIm Jaksa Penyidik Kejagung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan,” ujar Leonard.

Selanjutnya, Leonard mengungkapkan akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian uang negara.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler