Gantikan Peran Doni Monardo, Inilah Tugas dan Fungsi BNPB yang Dipegang Ganip Warsito

25 Mei 2021, 19:45 WIB
Ini profil Letnan Jendral (Letjen) TNI Ganip Warsito yang gantikan Doni Monardo, menjadi Kepala BNPB. Berikut tugas dan fungsi yang diemban.* /dok.foto/Biro Humas Kemensetneg/

PR CIREBON - Letnan Jendral (Letjen) TNI Ganip Warsito resmi menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Selasa, 25 Mei 2021.

Ganip Warsito dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, menggantikan Doni Monardo yang memasuki masa pensiun dari dinas kemiliteran pada 1 Juni 2021 mendatang.

Ganip Warsito merupakan lulusan Akmil pada 1986 dan berpengalaman dalam bidang infanteri.

Baca Juga: Jatigede akan Dijadikan Landmark Pariwisata di Sumedang, Ridwan Kamil: ‘Menara Kujang Sepasang’

Pada 2020, Ganip Warsito mendapatkan tanda jasa Bintang Dharma, sebagai perwira tinggi TNI-AD.

Diketahui, jabatan terakhir Ganip Warsito adalah Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, Ganip Warsito mendapatkan tantangan baru dalam karirnya, sebagai Kepala BNPB menggantikan peran Doni Monardo yang telah menjabat sejak 9 Januari 2019.

Baca Juga: Sang Ayah Mimpi Bertemu Calon Anak Atta-Aurel di Surga, Atta Halilintar Bangun Pesantren untuk Beramal

Namun, apa saja yang perlu diperhatikan Ganip Warsito dalam menjalankan perannya, terutama dalam tugas dan fungsi BNPB?

Berikut PikiranRakyat-Cirebon rangkumkan dari laman resmi BNPB, terkait tugas dan fungsi BNPB.

1. Tugas

Baca Juga: Cerita Pengalaman Jadi Pelawak, Denny Cagur: Uang Hadiah Dibagi Rata di WC Kampus

A. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

B. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

C. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat.

Baca Juga: Labil dan Emosional, Berikut Sisi Buruk Lainnya dari Zodiak Cancer, Leo, hingga Virgo

D. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

E. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional.

F. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Ngaku Pernah Curi Ikan Cupang Saat SD, Denny Cagur: Gue Masukin ke Mulut

G. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

H. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

2. Fungsi

Baca Juga: PSSI Sampaikan Keterangan Resmi Elkan Baggott Batal Gabung Timnas Indonesia, Netizen Ragukan Kesetiaannya!

A. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien

B. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Itulah tugas dan fungsi BNPB yang akan dijalankan dibawah kepemimpinan Ganip Warsito di masa mendatang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler