ASN Terlibat Oknum Penjualan Vaksin Covid-19, Menteri PANRB: Harus Dapat Hukuman Setimpal

22 Mei 2021, 16:10 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 agar dihukum setimpal. /Dok. Sekretariat Kabinet

PR CIREBON - Maraknya penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak tiga orang ASN yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Mendengar kabar ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyarankan untuk memecat ASN jika terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Di Tengah Isu Perceraian Sang Kakak Alvin Faiz, Ameer Azzikra Resmi Menggelar Lamaran!

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” tutur Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip Cirebon.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Apabila ASN yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi PT Kimia Farma Diagnostika: Silahkan Berkarir di Tempat Lain

Tjahjo Kumolo ingin adanya aturan yg tegas untuk ASN yang melakukan tindakan pidana.

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tuturnya.

ASN diperingatkan oleh Menteri PANRB agar menjadi contoh yang baik ditengah pandemi ini.

Baca Juga: Banyak Dihujat, Umi Pipik Bersikeras Ungkap Praktik Poligami Uje, Ternyata Ini Alasannya

"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tuturnya.

Meninjau lebih jauh ASN harus bersikap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas kejadian ini, Tjahjo Kumolo akan segera mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Sebut Anang Hermansyah Jika Sedang Marah Kadang Emosian ke Orang, Ashanty: Kalau Sama Aku Tuh Setahun 2 Kali

Agar langsung diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai proses hukum yang berlaku.

Pelaku yang bersangkutan diberhentikan sementara waktu dari ASN.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler