Singgung 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Beberapa Sedang Tangani Kasus Besar

12 Mei 2021, 10:55 WIB
Novel Basewedan kembali mengomentari soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan menyebut beberapa sedang tangani kasus besar / ANTARA

PR CIREBON - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, meninggung soal 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Novel Baswedan, pengujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan tes kompetensi atau seleksi.

Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.

Baca Juga: Tanda-tanda Anda Menderita Diabetes, Mulai dari Sering Gatal hingga Cepat Lapar

"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes untuk seleksi," ungkapnya Selasa 12 Mei 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Menurutnya, dalam Undang-undang no 19 tahun 2019 serta keputusan dari MK.

Pengangkatan KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

Baca Juga: Mohamed Salah Meminta Para Pemimpin Dunia untuk Bergerak Mengakhiri Kekerasan di Palestina

"Dalam UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan pegawai KPK menjadi ASN hanya bersifat peralihan yang tidak boleh merugikan pegawai KPK," tulisnya.

Akan tetapi, kenyataannya, TWK tersebut menyingkirkan 75 pegawai KPK.

Apalagi beberapa dari pegawai tersebut sedang menangani kasus besar.

Baca Juga: Israel Bombardir Jalur Gaza dengan Roket Melalui Serangan Udara, 24 Warga Palestina Dinyatakan Tewas

"Tapi digunakan untuk singkirkan 75 pegawai, beberapa sedang tangani kasus besar," tutupnya.

Tangkap layar unggahan Novel Baswedan twitter.com/nazaqistsha

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Salahkan Joe Biden dalam Konflik Israel-Palestina, Donald Trump: Kelemahannya Sebabkan Serangan Baru

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Ramalan Shio Harian, 12 Mei 2021: Babi, Anjing, Ayam Jantan, dan Monyet Hindari Sikap Pesimis

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler