Setelah Menerima Vaksin, Apakah Protokol 3M Masih Harus Dijalankan? Begini Penjelasan dari Kemenkes

5 Mei 2021, 16:45 WIB
Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe, M.Sc, Sp.PD, menjawab pertanyaan seputar vaksin melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, pada Rabu, 5 Mei 2021.* /Tangkapan Layar YouTube/ Kementerian Kesehatan RI

PR CIREBON - Seringkali masyarakat bertanya-tanya tentang fungsi dan cara kerja dari vaksin setelah disuntikan ke dalam tubuh.

Tak hanya itu, masyarakat pun kerap kali kebingungan dalam memilih merek vaksin yang dirasa aman dan efektif sebagai upaya pencegahan penularan penyakit.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah akun Youtube Kementerian Kesehatan RI, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe, M.Sc, Sp.PD, menjawab pertanyaan seputar vaksin melalui Youtube Kementerian Kesehatan RI, pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Ikut Menyoroti Polemik KPK, Fahri Hamzah: Sekarang Banyak Sekali Pengkritik KPK

Dirga mengatakan bahwa vaksin membuat seseorang kebal terhadap suatu penyakit.

Ia menjelaskan bahwa orang yang sudah disuntik vaksin akan mendapat kekebalan, tanpa harus sakit terlebih dahulu.

Sementara, orang yang tidak disuntuk vaksin harus sakit dahulu sebelum mendapatkan kekebalan tubuh.

Baca Juga: Ada 155 Ribu Personel Gabungan Polri, TNI, dan Instansi Terkait yang Siap Laksanakan Operasi Ketupat 2021

Dirga menerangkan bahwa saat vaksin disuntikkan kepada tubuh, maka tubuh akan mengenali komponen atau virus.

Kemudian, tubuh akan merespon dengan membentuk antibodi, sebagai pasukan kekebalan terhadap penyakit.

Sehingga, ia menuturkan pada masa mendatang, orang yang telah divaksin, memiliki kekebalan saat terpapar virus.

Baca Juga: Jawa Barat Raih PPD 2021, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Jabar Jadi Salah Satu Provinsi Terbaik

Selanjutnya, Dirga mengatakan bahwa vaksin yang telah mendapat izin Badan POM pasti aman dan efektif.

Oleh sebab itu, vaksin tersebut dapat dipastikan keamanan dan efektivitasnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat menggunakan vaksin yang lebih dulu tersedia agar segara terlindungi.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Mouse Episode 16: Go Moo Chi Emosi, Ada Apa dengan Jung Ba Reum?

Dirga menjelaskan bahwa setiap jenis vaksin memiliki keunggulan masing-masing.

Kemudian, ia menambahkan bahwa selama suatu vaksin memiliki efikasi lebih dari 50% yang sesuai dengan standar WHO, dan mendapatkan izin Badan POM, maka dapat dipastikan keamanan dan efektivitasnya.

Lalu timbul pertanyaan, setelah vaksinasi, apakah protokol 3M sudah tidak diperlukan?

Baca Juga: Paksa ART Indonesia untuk Makan Kapas Kotor dan Rambut dari Lantai, Wanita Hamil di Singapura Masuk Penjara

Dirga mengatakan bahwa seseorang dinyatakan lengkap tervaksinasi, apabila telah menerima 2 kali suntikan dengan jeda 14 hari.

Kemudian setelah itu masih dibutuhkan waktu agar timbul kekebalan tubuh.

Oleh karena itu, seseorang yang telah divaksinasi, tetap harus menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, agar perlindungannya optimal.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Youtube Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler