Serikat Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan pada Peringatan Hari Buruh, KSPI: Cabut dan Batalkan UU Cipta Kerja

1 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Serikat buruh sampaikan sejumlah tuntutan pada peringatan Hari Buruh. /Twitter.com/@literasiaksara

PR CIREBON - Mementum peringatan Hari Buruh dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyapaikan orasinya.

Salah satunya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan dalam peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.

Diantaranya, yaitu pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu dan Perhatian yang Dinyanyikan sang Juara Indonesian Idol Rimar Callista

Menurut Said, aturan tersebut "outsourcing" tanpa batas dan memberikan kerugian untuk para buruh.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KSPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

"Cabut dan batalkan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said.

Baca Juga: Jelang Final, Spoiler Vincenzo Episode 19: Jang Joon Woo Siap Kejar Cassano?

Ia menjelaskan bahwa dalam penerapan kebijakan tersebut karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dihapus menyebabkan upah murah bagi buruh.

Ditambah lagi, Ia mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota yang biasa ditetapkan Gubernur, sekarang menjadi tidak ada.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Man Utd vs Liverpool, Pasukan Jurgen Klopp akan Berjuang Mengejar Posisi 4 Besar

Said membandingkan UMSK 2020 di Bekasi sebesar 5,2 Juta, kini menjadi 4,9 Juta pada UMSK 2021.

Ia mengindikasikan bahwa kasus tersebut memperlihatkan sebuah penurunan upah buruh pada tahun ini.

"Berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK di hapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya Omnibus Law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," ujar Said.

Baca Juga: Sejarah Singkat 1 Mei Hari Buruh Internasional atau May Day yang Selalu Dirayakan di Banyak Negara

Oleh karena itu, pihak buruh menginginkan UMSK tetap diberlakukan.

Peringatan Hari Buruh tersebut juga diikuti oleh mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KSPSI memutuskan untuk tidak menurunkan massa ke jalan secara besar-besaran, mengingat masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-19 Puasa: Seni Berkomunikasi ala Rasul

Seperti keterangan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa hal tersebut karena tidak ingin menciptakan klaster baru, pada Kamis 29 April 2021.

Kemudian para perwakilan buruh menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler