Tangkap Dua Orang Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi: Menawarkan Melalui WhatsApp

14 April 2021, 19:35 WIB
Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus jual beli satwa yang dilindungi. /PMJ News

PR CIREBON - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus jual beli satwa yang dilindungi.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus jual beli satwa yang dilindungi yang berinisial JR berusia 31 tahun dan MRAE yang berusia 21 tahun.

Kedua pelaku jual beli satwa yang dilindungi ini ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran Lewat Jalan Tikus? Siap-siap Bertemu Polisi!

Pelaku JR yang berprofesi karyawan swasta ini diamankan di Purwosari Gunungkidul.

Sedangkan, pelaku MRAE yang berstatus mahasiswa diringkus polisi di Pasar Pasthy, Jalan Bantul Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan kedua tersangka diamankan beserta barang bukti satu ekor Binturong/Arctictis Binturong dan ekor Elang Brontok/Nisaetus Cirrhatus.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Poligami, Guru Besar UI: Tak Hanya Istri, Anak Juga Menderita

“Modus operandi kedua pelaku yaitu menawarkan satwa yang dilindungi melalui pesan WhatsApp kepada pembeli,” tutur Yuliyanto dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Yuliyanto.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid, Partai Balas Dendam akan Terjadi di Anfield

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” sambungnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler