Serius dalam Mencegah Masyarakat Mudik Lebaran, Kemenhub Lakukan Penyekatan di 333 Titik pada Jalur Darat

9 April 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi Kemenhub lakukan penyekatan di 333 titik pada jalur darat sehubung dengan ditiadakannya mudik Lebaran untuk cegah Covid-19.* //pixabay.com/

PR CIREBON - Kesempatan untuk mudik Lebaran pada tahun 2021 semakin sulit, lantaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindaklanjuti larangan mudik Lebaran.

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mudik Lebaran 2021 resmi dilarang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi dilarang beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei untuk mencegah masyarkat mudik Lebaran.

Baca Juga: Arkeolog Mesir Temukan Kota Firaun Kuno, Dikatakan Sudah Dibangun Sejak 3.400 Tahun Lalu

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 9 April 2021.

Adapun ketentuan yang terdapat dalam Permenhub mengatur tentang hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, sanksi dan pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Untuk pengecualian yang terdapat pada Permenhub tersebut antara lain orang yang sedang dalam perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Baca Juga: Info Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Buka Link Dikdin.bkn.go.id!

Menurut Adita, Permenhub ini dibuat dalam rangka mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Meskipun Adita menduga pada tahun ini akan ada banyak pelanggar yang melakukan mudik lebaran, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021.

Namun, Adita menyampaikan bahwa mobilitas secara masif berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," paparnya.

Baca Juga: Sebut Billy Syahputra Layaknya Kakak Sendiri, Memes Prameswari Malu: Semua Orang Pasti Suka Sama Dia

Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan beberapa kendaraan bermotor yang dilarang beroperasi yaitu jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Terkecuali bagi masyarakat yang memiliki kepentingan seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat juga termasuk dalam pengecualian.

Baca Juga: Ashanty Sebut Merasa Sakit Hati pada Aurel Hermansyah Usai Menikah, Ungkap Perubahan sang Putri

Termasuk diantaranya kendaraan pelayanan publik, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Diketahui untuk mengendalikan moda transportasi darat, pengawasan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah.

Menurut Budi, nantinya akan ada 333 titik penyekatan yang terdapat pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler