Kutuk Keras Bom di Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD: Tidak Ada Kaitan dengan Agama Apapun

28 Maret 2021, 19:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Beri Keterangan Pers Terkait Peledakkan Bom di Makassar, 28 Maret 2021 / Youtube@kemenkopolhukam /

PR CIREBON - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi di dekat Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahfud MD menyampaikan, terkait bom bunuh diri di dekat Gereja Katedral Makassar, dia telah berkoordinasi dan kontak langsung dengan Kepala BIN, Kapolri, Kapolri, Pembina TNI, dan beberapa pihak lainnya.

Karenanya, berhubungan dengan bom bunuh diri di dekat Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD memaparkan beberapa hal.

Baca Juga: AS Kutuk Sanksi Tiongkok pada Dua Pejabat Hak Beragama dan Anggota Parlemen Kanada

"Bahwa ledakan itu terjadi setelah misa di Gereja Katedral Makassar, di mana sebagian masyarakat yang mengikuti ibadah tersebut sudah pulang," kata Mahfud MD, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Youtube Kemenko Polhukam RI pada Ahad, 28 Maret 2021.

Dilaporkan sampai saat ini, ledakan tersebut telah menewaskan dua orang yang diduga sebagai pelaku, serta sekitar 20 orang masyarakat korban luka-luka.

Para korban telah dibawa dan dirawat ke berbagai rumah sakit terdekat. Jumlah korban kemungkinan masih akan bertambah seiring adanya pelaporan yang terluka karena ledakan itu.

Baca Juga: Soal Ledakan di Gereja Katedral Makassar, Musni Umar Serukan Semua Umat Beragama Tenang

Terkait dengan peristiwa tersebut, sesuai dengan undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pendamping Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020, tentang Penetapan Tindak Pidan Terorisme menjadi UU.

"Maka tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masif," ujar Mahfud MD.

Selain itu, kejadian itu dapat menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital, terhadap lingkungan hidup, terhadap fasilitas publik, terhadap internasional dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan.

Baca Juga: Keutamaan Doa dan Amalan Malam Nisfu Sya’ban, Mohon Dilancarkan Rezeki

Ditegaskan, menurut Undang-Undang tersebut peristiwa ini adalah kejahatan yang serius, yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai kehidupan dan harkat berbangsa dan bernegara.

"Peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun, ini adalah teror," ucap Mahfud MD.

Oleh sebab itu, dengan ini pemerintah mengutuk keras tindakan bom bunuh diri, dan telah memerintahkan kepada aparat penegak hukum dan aparat-aparat lain yang bertugas memberantas terorisme untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan, atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut.

Baca Juga: Puisi yang Dibacakannya Saat Pengajian Aurel Hermansyah Membuat Haru, Krisdayanti: Itu Spontan Saja

"Pemerintah sejak dulu tidak pernah dan tidak akan pernah mentolerir tindakan yang mengarah pada teror. Pemerintah juga telah memerintahkan TNI dan Polri untuk memperketat keamanan di tempat-tempat ibadah dan pusat keramaian," pungkas Mahfud MD.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler