Lebaran Tahun 2021, Pemerintah Resmi Larang Mudik Untuk Masyarakat Indonesia, Berlaku 6 sampai 17 Mei 2021

26 Maret 2021, 21:20 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

PR CIREBON - Di tengah berjalannya program vaksinasi Covid-19, Pemerintah memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran pada tahun 2021.

Keputusan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Tentang AS: Penerapan Pandangan Terkait Demokrasi

Adapun tujuan dari keputusan ini, yaitu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 sperti yang terjadi pada momen liburan sebelumnya.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 26 Maret 2021.

Larangan mudik tahun 2021, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keputusan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dubes Korea Selatan Evaluasi Investasi di Jawa Barat, Siap Investasi Puluhan Triliun

Selain itu, larangan mudik ini untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan.

Sementara itu, Muhadjir menyampaikan cuti bersama Idulfitri tetap ada, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Namun, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Akhirnya Divaksin, Kremlin: Dia Merasa Sehat, Tak Ada Efek Samping

"Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait," ujar Muhadjir Effendy.

"Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada," sambungnya.

Pada kesempatan itu juga, terdapat pengecualian larangan mudik lebaran, khususnya bagi karyawan yang sedang perjalanan dinas.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Akan Ada Impor Beras, Minta untuk Hentikan Perdebatan

Tentunya perjalanan dinas itu, Muhadjir mengatakan bahwa harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

"Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini ikut menyampaikan bahwa bantuan sosial selama masa cuti bersama Idulfitri akan tetap berjalan.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Cirebon Jumat 26 Maret 2021: Total Kasus 7.330 Orang Positif

Khusus untuk bantuan sosial di DKI Jakarta dan sekitarnya, menurut Risma akan dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler