PR CIREBON – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menyebut nama dan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Ferdinand Hutahaean mempertanyakan hal tersebut dikarenakan KPK seolah sedan main-main dengan status non tersangka.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga meminta KPK untuk segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut.
“Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyebutkan nama tersangka yang sudah dijerat. ‘Hal itu semata-mata kebijakan pimpinan lembaga antirasuah itu.’ ujar sang Jubir KPK,” tulis Ferdinand Hutahaean yang menyoroti pernyataan Jubir KPK Ali Fikri.
“Pimpinan @KPK_RI apakah sedang main-main status Non TSK Tersangka? Umumkan segera Tersangkanya!” tegasnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Jelang Ibadah Puasa Bulan Ramadhan 2021, Simak Manfaat Buah Kurma Bagi Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah agar tidak pergi ke luar negeri.
KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.
Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, 24 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari ANTARA.
Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
Ia mengatakan bahwa saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga terus melakukan penyidikan lebih lanjut dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan.
Apabila penyidikan dinilai cukup, kata Ali, KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," tutupnya.***