Tanggapi Sikap Novel Bamukmin yang Marah di Sidang HRS, Muannas Alaidid: Mesti Ada Tindakan

22 Maret 2021, 10:28 WIB
Muannas Alaidid /Instagram.com/@muannas_alaidid

PR CIREBON – CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ikut menyoroti peristiwa walk out tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Muannas Alaidid menyayangkan tindakan dari Novel Bamukmin selaku anggota tim pengacara HRS, yang marah dengan berteriak dan menunjuk hakim saat walk out karena kecewa sambungan video HRS menghilang.

Tindakan Novel Bamukmin dianggap Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin sebagai tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim saat sidang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan, 22-28 Maret 2021, Capricorn, Aquarius, Pisces: Kesuksesan Akan Mendatangi

Terkait tindakan Novel Bamukmin, Syarifuddin meminta Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk memperjuangkan martabat dan kehormatan hakim sesuai dengan UU Contempt of Court.

Sejalan dengan Syarifuddin, Muannas Alaidid mendorong agar perjuangan tersebut tidak hanya sekedar pernyataan, namun juga harus melalui tindakan.

Jangan sekedar statement mesti ada tindakan,” kata dia pada 21 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Baca Juga: Harus Tahu! Ternyata 9 Makanan Sehat Ini Tidak Baik Untuk Penderita Diabetes

Pengennya negara hukum, tapi lembaga peradilan di injak-injak penegak hukum malah diam membisu,” imbuhnya.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid Twitter.com/Muannasalaidid

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, sidang virtual merupakan solusi penyelesaian perkara saat menghadapi pandemi Covid-19.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," ujar Mukti Fajar dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam rilisnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Hati-hati Manipulasi

Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY mempunyai wewenang untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim.

Tugas ini dilakukan oleh KY dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya.

Oleh karena itu, Mukti Fajar mengingatkan bahwa persidangan meski dilakukan secara virtual wajib dihormati oleh para pihak yang berperkara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Coba Untuk Dapatkan Keuntungan

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," tandas Mukti Fajar.

Lebih lanjut, Mukti Fajar mengungkap KY akan memberikan perhatian dengan melakukan pemantauan terhadap persidangan tersebut.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," pungkas Mukti Fajar.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler