PR CIREBON – Politisi Andi Arief, mengkritik pengesahan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Andi Arief kemudian menjelaskan kenapa penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan pelaksanaan KLB itu hanya sebuah lelucon.
Menurut Andi Arief, KLB itu tidak sah karena syaratnya tidak terpenuhi, begitupun dengan ditetapkannya Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca Juga: Perihal KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara, Kadiv Humas Mabes Polri: Tidak Mengeluarkan Izin Ya
Hal itu dikatakan Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat itu dalam keterangan tertulis di akun Twitter @AndiArief_ID pada Jumat, 5 Maret 2021.
“Ketua DPD yang hadir 0, syarat 2/3. Ketua DPC yang hadir 0 persen (dari dari Jumlah total 514 Ketua DPC. Tidak ada izin Ketua Majelis Tinggi (SBY),” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
“Jadi KLB dihadiri peserta ghaib. KLB bukan hanya abal-abal, tapi ghaib. Aya aya wae..,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Adakan Giveaway 10 Rumah dan 10 Motor, Berikut Syarat-syarat untuk Bisa Ikut
Diketahui, Moeldoko akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.
Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.
Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.
Akhirnya diputuskan bahwa Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan KLB itu.
Baca Juga: Anak Indigo Prediksi Pecahnya Perang Dunia 3, Ini yang Akan Terjadi pada Indonesia
Baca Juga: Terima Ancaman Serangan Masjid Christchurch, Polisi Selandia Baru Tahan Pria 27 Tahun
"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.
"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko belum berada di lokasi KLB, karena masih dalam perjalanan.
Oleh karena itu, pihak peserta KLB langsung menghubungi Moeldoko melalui telepon seluler untuk menyampaikan kabar tersebut.
Saat itu, dijelaskan kepadanya, bahwasanya dari hasil KLB namanya ditetapkan sebagai Ketua Umum.
Moeldoko pun menerima hasil keputusan kongres tersebut. "Saya terima, terima kasih," kata Moeldoko.***