Kafe di Cengkareng Resmi Ditutup Permanen, Satpol PP: Sudah Tiga Kali Melanggar Prokes Covid-19

26 Februari 2021, 13:55 WIB
Penutupan kafe RM di wilayah Cengkareng secara permanen karena melanggar prokes sebanyak tiga kali.* /Antara/Devi Nindy

PR CIREBON – Kafe Raja Murah (RM) yang terdapat di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat ditutup permanen.

Kafe Raja Murah di Cengkareng itu akhirnya ditutup secara permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Penutupan kafe di Cengkareng itu dilakukan karena adanya pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB pada Jumat, 26 Februari 2021 pagi.

Baca Juga: 170 Kepala Daerah Dilantik, Mardani Ali Sera: Maksimalkan Momentum 100 Hari Pertama Kerja

Segel tanda tutup permanen ditempel di kafe itu pada pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha. Selain itu, dilakukan pula pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen, membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi.

Gudmen meminta pemilik usaha kafe itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya. BAP tersebut ditandatangani oleh perwakilan pemilik usaha.

Baca Juga: Lady Gaga Histeris! Dog Walker Ditembak Brutal Pencuri, 500 Ribu Dolar AS Ditawarkan untuk 2 Anjingnya Kembali

Kemudian, kafe tersebut diberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengungkapkan kafe RM telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Tamo, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Sukses Manggung di MTV Unplugged, BTS juga Raih Lebih 1 Juta Poin di Tangga Lagu Oricon Jepang

Pelanggaran pertama, jelasnya, terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat saat itu berlakukan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh kafe tersebut.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Saat itu diberlakukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan 3x24 jam.

Terakhir, kafe RM menjadi saksi bisu peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang tewas pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari kemarin.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Sebut Wanita Hamil 70 Persen Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19

Peristiwa tersebut, ujar Tamo, menjadi bukti kafe melanggar aturan di masa pandemi.

"Nah hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," katanya.

Tamo menampik bahwa dirinya meloloskan pengawasan terhadap kafe RM. Menurutnya, hal itu karena konsentrasi pengawasan dilakukan secara berpindah-pindah.

Baca Juga: Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Andi Arief Sindir Moeldoko: Kenapa Merasa Ditekan?

Di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan sekaligus di tingkat kota.

Sementara kafe serta tempat-tempat hiburan lain di Jakarta Barat terdapat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.

Tamo mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama jam tutup.

Baca Juga: dr. Tirta Bela Presiden Jokowi Soal Kerumunan Massa di NTT, Yan Harahap: Dokter Menjelma Menjadi Buzzer

"Jangan sampai nanti kami lakukan pengawasan, jangan sampai curi-curi. Kami mengimbau kesadaran paling penting dari pada pengusaha kafe, restoran, tempat hiburan, agar bisa menyelamatkan masyarakat dari pandemi, termasuk masalah kerawanan," imbaunya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler