Kapolri Sebut Pelaporan UU ITE Tak Bisa Diwakilkan Lagi, Muannas Alaidid: Bahaya Kalau Tak Bisa Dikuasakan

17 Februari 2021, 21:25 WIB
Muannas Alaidid /Instagram/@muannas_alaidid

 

PR CIREBON – Direktur Utama Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menyoroti instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penyusunan pedoman UU ITE baru.

Pendapatnya soal penyusuran UU ITE tersebut itu dikatakan Muannas Alaidid dalam keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Rabu, 17 Februari 2021.

Muannas Alaidid mempertanyakan maksud dari pernyataan Kapolri Listyo Sigit mengenai ketentuan pelaporan UU ITE yang nantinya tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 Pelayanan Publik Sudah Dimulai, Berikut Kelompok Penerima dan Cara Mendaftarnya

Muannas Alaidid menyayangkan jika memang Kapolri Listyo Sigit akan membuat pedoman sehingga pelaporan UU ITE tidak bisa diwakilkan lagi.

Kalau ada tokoh dihinakan, misal pak Jokowi sampai ulama NU dicaci maki di media sosial dari Kiai Said, Habib Luthfi dan lain-lain, beliau semua harus lapor sendiri?,” tanyanya.

Apabila demikian, kata Muannas Alaidid, maka akan membuat bahaya.

“Bahaya benar kalau yang lapor harus korban, tak boleh dikuasakan,” tandasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Emmanuel Macron Disebut Sudutkan Warga Muslim, Ajukan Pengesahan Regulasi Lawan Separatisme Islam

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat instruksi dari Presiden Jokowi untuk membuat pedoman interpretasi terhadap UU ITE.

Melanjutkan instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit mengatakan dalam keterangannya bahwa nanti pelaporan UU ITE tidak bisa lagi diwakilkan.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid twitter/muannasalaidid
***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler