Vaksinasi Tahap Kedua Direncanakan Pekan Ketiga Februari, Berikut Sasaran Vaksinasinya

15 Februari 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pixabay/KitzD66/

PR CIREBON – Vaksinasi tahap kedua akan segera dimulai, tepatnya dimulai pada pekan ketiga Februari 2021.

Sasaran vaksinasi tahapan kedua tersebut termasuk petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan bahwa sasaran vaksinasi tahap kedua sebanyak 38.513.446 orang.

Baca Juga: Inter Milan Kudeta AC Milan dari Capolista Serie A Setelah Melibas Lazio di Giuseppe Meazza

Sebanyak 21 juta di antaranya adalah warga lanjut usia dan sisanya orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik.

"Vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada pedagang pasar di Pasar Tanah Abang, Rabu, 17 Februari," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ia menambahkan, vaksinasi pedagang pasar akan berlangsung enam hari dengan sasaran sekitar 55 ribu orang.

Baca Juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Buat Janji dengan Dokter untuk Periksa Ingatan

Maxi menjelaskan, sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua adalah kelompok masyarakat dengan tingkat interaksi serta mobilitas tinggi sehingga rentan tertular Covid-19.

"Ketika mereka terlindungi dari Covid-19 maka kita dapat menurunkan laju penularan virus dan mengurangi beban kerja rumah sakit," katanya.

Semula, vaksinasi tahap kedua akan diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Senin 15 Februari 2021: Lengkap Seputar Karier, Cinta, Sosial hingga Keuangan

Namun, lanjutnya, pemerintah kemudian memasukkan warga lansia sebagai sasaran vaksinasi karena menilai mereka rentan terserang Covid-19 dan jika sudah terserang penyakit itu risiko kematiannya tinggi.

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua meliputi warga lansia serta orang-orang yang bertugas di bidang pelayanan publik termasuk aparat TNI dan Polri, guru, aparatur sipil negara, petugas sarana transportasi umum, tukang ojek, dan pedagang.

Maxi mengatakan, vaksinasi Covid-19 pada petugas di bidang pelayanan publik dan warga lanjut usia diharapkan selesai pada Mei 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rizal Ramli Sesalkan Tuduhan GAR ITB hingga Pasien Covid-19 Wisma Atlet Berkurang

"Pada Mei 2021 kita juga akan mulai vaksinasi kepada masyarakat lainnya," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden.

Perpres itu mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Heboh! Media Asing Ikut Soroti Pemecatan Guru Sekolah di Indonesia Karena Ungkap Gaji di Medsos

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler