Perhatian! Pemerintah Melarang ASN untuk Bepergian Saat Libur Tahun Baru Imlek 2021

10 Februari 2021, 17:00 WIB
ilustrasi libur panjang. //ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

PR CIREBON — Peringatan Tahun Baru Imlek 2021 ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, libur Tahun Baru Imlek 2021 pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN bepergian dikarenakan masih dalam situasi tanggap pandemi Covid-19.

Tahun Baru Imlek 2021 jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah Indonesia juga menegaskan agar ASN juga masyarakat luas bisa menerapkan 5M.

Baca Juga: BTS Siap Menggebrak Panggung 'MTV Unplugged' Bulan Ini

Hal ini diberlakukan dalam rangka mencegah potensi penyebaran dan penularan wabah Covid-19.

Pasalnya, diprediksi mobilisasi masyarakat pada saat libur panjang akan sangat tinggi, hingga memungkinkan memperburuk pandemi di Indonesia.

Diterangkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam melakukan pembatasan mobilitas ASN dlarang untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek 2021.

Baca Juga: Wow Hits BLACKPINK 'Kill This Love' Pecah Rekor 1,2 Miliar Penayangan di YouTube

Tjahjo Kumolo mengemukakan, bahwa pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Lansia Jadi Prioritas Vaksinasi Karena Berisiko Tinggi, Satgas Covid-19: Sudah Teruji Keamanannya

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Humas Kemenpan RB melalui laman Sekretariat Kabinet RI, sebagai berikut:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Survei Terbaru Tunjukkan Mayoritas Anak Muda Korea Selatan Setuju untuk Reunifikasi dengan Korea Utara

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Tak Miliki Keberhasilan Ekonomi, Rizal Ramli: Dikenang Sebagai Rezim BuzzerRP

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Dicap Galak dan Sering Lontarkan Komentar Pedas, Chef Juna Akui Dirinya Sempat Bandel: Saya Dulu Seperti Spons

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler