PPATK Temukan Transaksi Lintas Negara di Rekening Mantan Anggota FPI, 'Polri Harus Bisa Mengungkapnya'

26 Januari 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi rekening.* /Pixabay/Jarmoluk

PR CIREBON – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dalam rekening itu, PPATK menemukan adanya transaksi lintas negara.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengingatkan Polri harus bisa menelusuri dan mengungkap motif di balik aliran dana asing tersebut.

Baca Juga: Donald Trump Buka Kantor di Florida AS, Dilakukan untuk Jalankan Agenda Administrasi Pemerintahan

"Berkaca dari berbagai kasus pendanaan terhadap kelompok radikal, tindakan PPATK membekukan beberapa rekening FPI itu sudah tepat"

"Karena memang ini modus operandi yang sering dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrem kanan di Indonesia," kata Islah Bahrawi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Islah menilai, pendanaan dalam gerakan radikal, ekstrem, dan terorisme di Indonesia selalu menjadi persoalan.

Baca Juga: Rusia Cabut Pembatasan Masuk dan Pergi bagi 4 Negara Ini, Salah Satunya Masih Menolak

Hal itu lantaran ketika penelusuran secara digital semakin ketat, kelompok terorisme menggunakan jalur non digital untuk transaksi.

Islah Bahrawi mencontohkan tentang adanya temuan kasus uang dari kotak amal digunakan untuk mendanai kegiatan teroris.

Beberapa kelompok, lanjutnya, menggunakan pencucian uang, yakni uang dikeluarkan terlebih dahulu dari dalam negeri, lalu diendapkan di luar negeri, dan kembali ke dalam negeri.

Baca Juga: Gunakan Kendaraan Milik Warga, Pengungsi Gunung Merapi Dipulangkan Hari Ini

Islah Bahrawi juga mencontohkan adanya aliran dana luar negeri dan keterlibatan negara-negara barat dalam upaya menghancurkan beberapa negara Arab yang dipimpin orang-orang yang dinilai totalitarian.

Di Indonesia, menurut Islah, FPI bisa saja menjadi mesin curah, karena masih bisa bergerak di tataran normatif.

Kemudian, FPI seperti dispenser untuk pendanaan kelompok ekstrem.

Baca Juga: Harimau Sumatera Ditemukan Dalam Kondisi Lemah di Aceh, Terjerat Selama 3 Hari

Islah Bahrawi menilai, adanya indikasi keterlibatan lembaga donasi dan beberapa orang penting di Indonesia mendanai FPI.

Tetapi, lanjutnya, modelnya berputar dengan cara dikeluarkan ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia.

"Ya bagusnya dibekukan, sebelum dana yang di dalam itu dikuras"

Baca Juga: Resep Membuat Kue Lapis Coklat Maraschino Untuk Sambut Hari Valentine

"Memang seharusnya Polri dan juga beberapa lembaga penegak hukum dan juga stakeholder, sudah harus bisa men-'tracing' itu," kata Islah Bahrawi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebelumnya juga menilai penghentian sementara transaksi

Dan aktivitas 87 rekening yang terafiliasi dengan FPI adalah proses wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.

Baca Juga: Dituduh Radikal dan Isu Taliban, KPK Curiga Sedang Ada Upaya Pengalihan Isu

"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indriyanto Seno Adji.

Menurut Indriyanto, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler