PR CIREBON - Pakar telematika, Roy Suryo mengkritik tindakan pemerintah terkait tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia.
Roy Suryo heran dengan sikap pemerintah yang cenderung seperti mengistimewakan TKA Tiongkok dengan mengizinkan mereka masuk ke Indonesia.
Selain itu, Roy Suryo menilai itu tindakan tak adil pemerintah mengingat Indonesia masih dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan.
"153 TKA (khusus) Tiongkok dapat prioritas (keistimewaan) ditengah-tengah penutupan akses masuk ke Indonesia.. Sementara 3.5 juta TKI malah dirumahkan di tengah-tengah pandemi," ungkapnya yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Senin 25 Januari 2021.
"L-uar B-iasa P-ekoknya," lanjut Roy Suryo.
Baca Juga: Direskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 7 Tersangka Pemalsuan Surat PCR
Di cuitannya yang lain, Roy Suryo mengatakan bahwa mungkin memang benar ada pengecualian untuk TKA Tiongkok masuk ke Indonesia.
"Berarti memang ada pengecualian (pengistimewaan) untuk TKA Tiongkok tersebut," ujarnya.
"Ironis, disaat jutaan TKI menganggur kena dampak pandemi, ratusan TKA masih saja datang. Apalagi datang dari daerah asal Covid-19. L-ogika B-erpikirnya P-ayah," tandasnya.
Sebelumnya dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antara, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah tiba di Indonesia.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI dan Wakil Direktur Indef Ungkap Harapan pada MES di Bawah Kepemimpinan Erick Thohir
WNA Tiongkok mendarat Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu 23 Januari 2021 dan langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
Berdasarkan keterangan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
WNA Tiongkok itu termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia, menurut laporan ANTARA.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.***