Dalami Kasus Korupsi Bansos, Sejumlah Pejabat Kemensos Diperiksa KPK, Siapa Saja?

25 Januari 2021, 08:10 WIB
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kemensos RI. /Twitter.com/@KPK_RI

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

Pemeriksaan kepada Pepen Nazarudddin untuk dimintai keterangan seputar rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos).

"Pepen Nazaruddin didalami kembali pengetahuan terkait peran dan tindakan, serta arahan aktif dari tersangka JPB untuk mengatur pihak-pihak yang dipilih"

Baca Juga: Sidang Pemakzulan Donald Trump Dikabarkan Sebabkan Keretakan pada Partai Republik AS

"Selaku rekanan distributor pada pengadaan Bansos," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu 24 Januari 2021, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News Senin, 25 Januari 2021.

Tidak hanya Pepen Nazaruddin KPK juga memeriksa Staf Ahli Menteri Kemensos RI, Kukuh Ary Wibowo.

Tim penyidik mendalami pengetahuan Kukuh soal mekanisme pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Baca Juga: Gereja Anti-Gay di LA Dibom, Diduga karena Vokal Tolak Pernikahan Sesama Jenis

Selain dari Kemensos, KPK juga turut memeriksa seorang wiraswasta bernama Yanse.

Yanse dikonfirmasi berkenaan dengan keikutsertaan PT Multi Sari Sedap (MSS) sebagai salah satu pemasok pada pengadaan Bansos yang ada di wilayah Jabodetabek.

Selanjutkan KPK juga memeriksa pegawai PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) Abdurahman.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Pendidik Tidak Abai Nilai Kebangsaan, Ferdinand Hutahaean Ceritakan Toleransi Masa SD

Dia didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI.

"Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," tuturnya.

Diketahui sebelumnya bahwa kasus suap bansos Covid-19 menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso

Baca Juga: Waspada, Ternyata Gejala Terinfeksi Covid-19 Dapat Terlihat dari Kondisi Kulit

Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Terkait hal ini KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Italia Minta TikTok Blokir Penggunanya Pasca Insiden Gadis Berusia 10 Tahun Meninggal Dunia

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler