Cegah Terorisme, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Tanggulangi Ekstrimisme Berbasis Kekerasan

17 Januari 2021, 18:01 WIB
ILUSTRASI terorisme.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/
PR CIREBON - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
 
Hal itu tertuang di Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
 
Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
 
Baca Juga: Kapal Berbendera Tiongkok Masuk Perairan Indonesia, PKS Minta Menlu RI Tegur Dubes Tiongkok
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, berikut isi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021:
 
a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
 
b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;
 
Baca Juga: Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182 Diterbitkan, DVI Terima 188 Kantong Jenazah
 
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
 
Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
 
1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
 
Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Semeru hingga 4,5 Km, 9 Kecamatan di Probolinggo Terdampak Hujan Abu
 
2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
 
3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
 
4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
 
Baca Juga: Akan Mundur dari Sinetron Ikatan Cinta Jika Capai 1000 Episode, Arya Saloka: Sebelum Ngaco Selesaiin
 
5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.
 
Sementara sasaran Perpres ini secara khusus adalah:
 
1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
 
Baca Juga: Simak 7 Tren Perjalanan yang Diperkirakan akan Hits di Tahun 2021, Salah satunya Liburan Gelembung
 
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
 
3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
 
4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
 
Baca Juga: Balas Benny Harman yang Bela Peramal, Muannas Alaidid: Tuhan Tidak Suka
 
5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
 
Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
 
Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.
 
Baca Juga: Mengejutkan, Petirtaan Kuno Abad 10 Masehi Ditemukan di Jombang Jawa Timur
 
Selain itu juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis krkerasan yang mengarah pada terorisme.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler