Tanggapi Rilis Komnas HAM, Pakar: Tak ada Unlawful Killing pada Kematian Anggota FPI

10 Januari 2021, 18:32 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

PR CIREBON – Kasus baku tembar antara Front Pembela Islam (FPI) dan anggota kepolisian yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 masih berbuntut panjang.

Hasil temuan penyelidikan Komnas HAM mengatakan bahwa penembakan tersebut dikategorikan sebagai unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang mana termasuk pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan pers Komnas HAM, akhirnya ditemukan kesimpulan dari beberapa penyelidikan Komnas HAM.

Baca Juga: Fakta Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500, Pertama Kali Beroperasi pada 1990

“Setelah melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang didapat dan beberapa barang bukti juga keterangan ahli, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan bahwa telah terjadi unlawfull killing,” tulis Komnas HAM dalam keterangan resminya seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Komas HAM.

Tatapi, hasil temuan tersebut dibantah oleh pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Kenal 4 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182, dr. Tirta: Ikut Sedih Lihat Beliau

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum.

"Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," kata Seno Indriyanto dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Indriyanto mengatakan, keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pasca Kerusuhan di Gedung Capitol, FBI Tangkap Lagi 3 Perusuh, Pembawa Tombak hingga Pencuri Mimbar

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.

Selain itu menurut dia, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.

Oleh karena itu, menurut dia, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

Baca Juga: Mencoba Menahan Bersin, Pria Ini Malah Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Tenggorokannya Pecah

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada 'related evidence' terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal.

"Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada 'unlawful killing' terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Komnas HAM ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler