MUI Telah Sebut Sinovac Suci dan Halal, BPOM Masih Belum Pastikan Keamanan Vaksin

9 Januari 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac /Pixabay

PR CIREBON - Pada 8 Januari 2021, setelah melalui proses yang panjang akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac suci dan halal.

Sejak kedatangannya di Indonesia, vaksin Sinovac langsung diambil sampelnya untuk diujikan di laboratorium dan diketahui tidak ada bahan-bahan yang mengandung daging babi atau sel vero seperti kabar yang beredar.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan Karena ‘Like’ Konten Porno di Twitter, Habib Husin Shihab: Jangan Kasih Kendor!

Namun, meski vaksin Sinovac dikatakan suci dan halal, menurut Niam fatwa MUI belum final, karena belum ada keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran.

“Terkait kebolehan penggunaannya, masih menunggu keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy dari BPOM," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah ada keputsan dari BPOM soal aspek keamanan untuk digunakan.

Meski begitu, Ia mengatakan bahwa berdasarkan kajian tim MUI didapatkan hasil di mana vaksin Sinovac secara hukum syariah, suci dan halal.

Baca Juga: Melompat dari Gedung Apartemen dengan Bayinya yang Baru Lahir, Seorang Ibu Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam rapat pleno yang membahas kehalalan vaksin Sinovac itu, Niam menegaskan hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” tegasnya.

Sementara itu, ada tiga jenis vaksin Sinovac yang didaftarkan, antara lain Coronavac, Vaccine Covid-19 dan Vac2 Bio.

Adapun tim yang tergabung dalam penanganan vaksin Sinovac ini Kementerian Kesehatan, Bio Farma dan BPOM sejak bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Imbas Kerusuhan Capitol AS, Twitter Tangguhkan Akun Trump dan Teori Konspirasi Sayap Kanan QAnon

Diketahui seusai kunjungan ke pabrik Sinovac di Tiongkok, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Setelah audit di lapangan, tim akan melaporkan hasilnya ke Komisi Fatwa MUI Pusat agar dikaji terkait dengan aspek keagamaan demi menentukan kehalalan vaksin tersebut.

Tak hanya itu, Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketua Umum MUI KH menyebut bahwa keamanan vaksin adalah urusan BPOM, MUI hanya bertugas tentukan kehalalannya saja.

"Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu... Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News, 7 Januari 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler