Mahfud MD Izinkan Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Refly Harun: Kenapa Tidak Dijadikan Tersangka

6 Januari 2021, 12:06 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus kerumunan massa Habib Rizieq (kiri).* /Kolase foto dari ANTARA/Indrianto Eko Suwarso dan YouTube FRONT TV

PR CIREBON - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku heran terkait kasus kerumunan massa yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Refly Harun merasa, kasus tersebut seolah hanya menyerang sosok Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui tayangan yang diunggah kanal YouTube Refly Harun pada Rabu 6 Januari 2021, Refly Harun mengungkapkan padangannya terkait kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Beredar Videonya Saat Joged, Mahfud MD: Jogetan Saya Jadi Juara

Ia menyebut, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memperbolehkan masyarakat datang untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara.

"Kenapa Prof Mahfud MD yang membolehkan itu tidak dijadikan tersangka pula? Bahkan diperiksa pun tidak. Harusnya bertanggung jawab juga," ungkap Refly Harun, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Selain itu, Refly juga penasaran alasan Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: Bagikan Alat Kesehatan ke Rumah Sakit, Kemendagri: Upaya Pemerintah Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Refly menjelaskan, hasutan adalah upaya untuk mengajak dalam konteks negatif, maka bisa dipidanakan seperti memberontak misalnya.

"Apakah hadir dalam Maulid Nabi dan pernikahan bisa dikatakan menganjurkan untuk keburukan?" tanya Refly.

Menurutnya, memang ada konteks Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan, tetapi jatuhnya pelanggaran bukan tindak pidana penghasutan.

Baca Juga: Ramai Deklarasi FPI Baru di Daerah, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung TNI dan Polri Lebih Tegas!

"Terhadap pelanggaran tersebut kan sudah diberi sanksi Rp50 juta dan sudah dibayar pula," ujarnya.

Refly berujar, apabila ada kegiatan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, seharusnya petugas datang untuk membubarkan dengan baik.

Lebih lanjut, Refly Harus mengungkapkan seharusnya pihak berwenang di bawah pimpinan Presiden Jokowi yang harus turun membubarkan kerumunam massa Habib Rizieq.

Baca Juga: Ramai Deklarasi FPI Baru di Daerah, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung TNI dan Polri Lebih Tegas!

Pihak tersebut yaitu para Menteri dan Kepala Badan terkait, misalnya apabila ada masalah darurat kesehatan yang harus turun adalah Menteri Kesehatan.

"Artinya justru negara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mencegah, mempersuasi, bahkan membubarkan kerumunan tersebut katena kejadiannya di depan mata," kata Refly.

Seharusnya jika ada kasus kerumunan pihak terkait harus membubarkan, tetapi pada saat itu BNPB malah membagikan masker di kerumunan tersebut.

Baca Juga: Kurangi Risiko Sengketa Tanah, Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat: Alhamdulillah...

Lalu, Refly menilai, pihak penanggulangan Covid-19 bahkan tidak bertindak untuk membubarkan kerumunan dan malah membiarkan.

"Jangan malah menunggu kesalahan Habib Rizieq baru lalu dipersoalkan," ucapnya.

Perihal protokol kesehatan, menurut Refly, harusnya menjadi tanggung jawab bersama, baik penyelenggara maupun otoritas setempat. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler