KPK Pastikan Terus Lakukan Pengawasan Proses Penyaluran Bansos 2021, Ada apa?

6 Januari 2021, 06:30 WIB
KPK Pastikan Terus Lakukan Pengawasan Proses Penyaluran Bansos 2021, Ada apa?, Foto Logo KPK.* /kpk.go.id/

PR CIREBON – Pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya akan kembali melakukan program dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam rangka upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terkait program bansos tersebut, Komisi Anti-Rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dalam penyaluran dana bansos 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ipi Maryati Kuding selaku Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya koordinasi dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Obat Pembasmi Kutu Rambut Memiliki Potensial Kurangi Risiko Virus Corona, Ini kata Ilmuwan Virologi

"KPK akan terus memantau penyelenggaraan bansos di tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ungkap Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ipi berpendapat bahwa permasalahan utama dalam penyelenggaraan bansos yaitu akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

KPK seringkali menemukan akurasi data penerima bantuan yang tidak sesuai, transparansi data yang masih tidak jelas pada proses penyaluran dana bansos.

Baca Juga: Fakta Kronologi Meninggalnya Mantan Personel Trio Macan Chaca Sherly

Dengan adanya permasalahan pengelolaan data di Kemensos, pada akhir 2020 lalu, Komisi Anti Rasuah telah menyampaikan hasil kajiannya mengenai pengelolaan dana bansos dan telah memberikan laporan rekomendasi perbaikan.

“Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK mendapati bahwa DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) tidak sesuai dengan data NIK (nomor induk kependudukan) dan tidak segera diperbaharui sesuai data kependudukan,” tuturnya.

Pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada Juni 2020 terdapat masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Australia Ingatkan Indonesia Tetap Awasi Meski Sudah Bebas

Tak hanya itu, Ipi juga menyebutkan bahwa data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS.

Permasalahan itu disebabkan oleh pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal.

"Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," tuturnya.

Baca Juga: Bantah Kabar Terkait Dirinya Menjadi Pendeta, Justin Bieber: Belum Memiliki Keinginan Seperti Itu

Demi meningkatkan kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong pihak Kemensos untuk menjadikan NIK dan DTKS sebagai syarat utama penyaluran bansos.

KPK juga mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah rekomendasi kepada Kemensos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," ujar Ipi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler